Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Sat Reskrim Polres Humbahas Amankan Terduga Pelaku Penebangan dan Pengolahan Kayu di Kawasan Hutan

Tombak Publik.
Selasa, 07 September 2021. Sekira pukul 17.00 WIB. telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku penebangan dan pengolahan kayu olahan jenis Pinus di lokasi kawasan hutan yang berada di Sibatu-batu, Desa Pardomuan Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas. disampaikan Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, S.I.K, MH melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka S.B Lolo Bako, SH kepada awak media, Rabu sore (08/09/21).

Kasi Humas Polres Humbahas menjelaskan bahwa identitas pelaku yaitu Jonri Situmorang, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas (Pelaku penebang Kayu Olahan), dan Jonto M. Lumban Gaol, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Pardomuan Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas (Pemilik kayu olahan).
Personil Sat Reskrim Polres Humbahas mendapat informasi dari pihak KPH XIII Dolok Sanggul bahwa ada orang yang melakukan penebangan dan pengelolaan kayu olahan jenis Pinus yang diduga Pohon Pinus tersebut masih wilayah kawasan Hutan Lindung. Mengetahui hal tersebut personil Sat Reskrim Polres Humbahas langsung menuju TKP bersama dengan
pihak kehutanan dan mendapati Jonri Situmorang dan Jhonto Marianus Lumban Gaol sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu olahan jenis pinus.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Jonri Situmorang dan Jhonto Marianus Lumban Gaol kemudian diamankan ke Polres Humbahas beserta barang bukti berupa 1 Unit Chain Saw berwarna orange merk Husqvarna, 1 bilah parang bergagang kayu berwarna hitam dengan ukuran 40 Cm, 177 Lembar kayu olahan jenis Pinus dengan ukuran 2 Cm x 20 Cm x 3 Meter, dan Lembar kayu olahan jenis Pinus dengan ukuran 2 Cm x 20 Cm x 2 Meter.
Dijelaskan bahwa Personil Sat Reskrim Polres Humbahas bersama pihak Kehutanan telah melakukan pengambilan titik koordinat dimana hasil titik koordinat tersebut berada pada kawasan dengan Fungsi Hutan Lindung.

Pasal yang disangkakan kepada Jonri Situmorang (Pelaku Penebang Kayu) yaitu Pasal 12 huruf A, B, dan C Yo Pasal 82 ayat 1 huruf A, B, dan C dari UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Perusakan Hutan.

Dan Pasal 12 huruf D, E dan H Yo Pasal 83 ayat 1 huruf A, B, dan C dari UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Perusakan Hutan.  terhadap Jhonto Marianus Lumban Gaol yang menguasai dan memiliki hasil hutan.

Dan kedua terduga pelaku saat ini ditahan di RTP Polres Humbahas.

(Jahara sihite)