Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kepsek SD Negri Martina Sinaga Diduga Melakukan Pungli Dengan Dalih Uang Tabungan Siswa

Tombak Publik.
Humbahas_Kepala Sekolah SDN 173399 Sihite - Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Provinsi Sumatera Utara Martina Sinaga diduga kuat telah melakukan penyimpangan fungsi dengan melakukan praktik pungli dengan dalih uang tabungan siswa. 

Ketua Umum LSM Tunggal Panaluan yang menerima informasi tersebut langsung mengklarifikasi melalui Whatsapp kepada Kepala Sekolah Martina Sinaga, Dia mempertanyakan sanksi apa, yang diberikan oleh Disdik maupun Inspektorat kepadanya sebagai pimpinan atau penanggungjawab sekolah tersebut. namun Kepala Sekolah hanya mengatakan sudah ditindaklanjuti ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga Berita Terkait ⬇️

Untuk menekan segala bentuk perbuatan pungli disekolah, Ketua Umum LSM Tunggal Panaluan meminta DPC LSM Tunggal Panaluan Humbahas agar mempertanyakan langsung kepada dinas terkait, dan DPC LSM Tunggal Panaluan Humbahas pun telah melayangkan surat ke Disdik, Inspektorat, Kajati Humbahas. 

"Menkopolhukam menyampaikan dihadapan publik bahwa keterbukaan informasi publik didaerah akan semakin ditingkatkan, tapi Kepala Sekolah Martina Sinaga kesannya tertutup, kita tanya A tapi yang dijawab B, lain yang ditanya lain yang dijawab, heran kenapa dia bisa jadi Kepala Sekolah, pantas aja terjadi yang beginian" kata Ketua Umum LSM Tunggal Panaluan. 

"Sangat jelas apa yang saya tanyakan, saya bertanya sanksi apa yang telah diberikan kepada ibu terkait pungli itu? tapi malah dijawab sudah ditindaklanjut oleh Disdik? gak nyambung amat.
Sebagai terduga harus terbuka tidak harus terus saling lempar lagi, cukup yang ditanya itu dijawab" tambahnya. 

"Meskipun uang siswa telah dikembalikan, tapi setiap pelanggaran itu harus diberikan sanksi yang tegas supaya warga (orangtua anak didik) yang berani bersuara tidak merasa takut anaknya akan tertekan, kesepakatan yang melanggar undang-undang adalah kesepakatan jahat dan harus ditindak tegas jangan ada pembiaran atau hanya diberi peringatan semata, karena hanya anak didik yang bisa ditolerir diberi peringatan bukan pula aparatur, aparatur itu bertugas berdasarkan undang-undang dan kemudian disesuaikan anggarannya atau gajinya tapi kenapa malah melanggar undang-undang?. guru yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kenapa ada aja yang berani menyimpang dari fungsinya, kalau tidak ada orangtua murid yang berani bicara ke publik apakah uang itu akan dikembalikan? disini Inspektorat harus memiliki fungsi yang jelas.

DPP LSM Tunggal Panaluan akan menyurati kementrian dan juga ombusman pusat serta pihak pihak yang berwenang untuk menindak perilaku jahat ASN, supaya tidak ada lagi kita dengar guru guru yang mencari-cari cara menambah uang masuk atau uang tambahan apalagi kita tau sekarang ini ekonomi sangat sulit, dipelosok desa anak didik dibujuk supaya mau sekolah bahkan dirayu diberi permen supaya mau sekolah tapi kenapa Sekolah Negri yang satu ini malah melakukan pungutan" ucapnya mengakhiri. 

(Red).