Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Satreskrim Res Ciamis Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan

Tombak Publik.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku penganiaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kalipucang Pangandaran. Pelaku berinisial MW (24) berhasil tangkap di wilayah Cirebon setelah lama melarikan diri hingga ke luar kota.

"Tersangka telah diamankan di Cirebon pada tanggal 11 September 2021" tutur Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, SIK, MSc. Eng didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Afrizal Wahyudi Achmad, SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/09/21).

Kapolres menjelaskan, sebelum berhasil ditangkap tersangka melarikan diri keluar kota, mulai dari Subang hingga ke Jakarta. 
Kejadian penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di dasari karena cemburu dan dalam pengaruh minuman keras. Kejadian tersebut terjadi hanya sesaat ketika tersangka menunggu pasangan tiba disebuah warung kopi wilayah Rekel Kalipucang.

"Kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus kemarin di sebuah warung kopi daerah Regel Kalipucang. Disini pelaku sedang menunggu teman wanitanya. Setelah lama menunggu, teman wanitanya pun akhirnya datang namun datang bersama dengan temannya Nunu. Karena terbakar cemburu karena teman wanitanya itu datang bersama orang lain, tersangka menyerang korban dengan memukulkan botol bir ke kepala" jelasnya.

"Karena terjadi pertengkaran, datanglah Nurdin untuk melerai. Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang uluh hati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat dibawa ke Puskesmas terdekat, korban (Nurdin) sudah tidak bernyawa" lanjut Kapolres.

Kapolres menuturkan, jadi tersangka ini tidak ada motif dalam pembunuhan. Tersangka hanya dalam pengaruh minuman keras dan cemburu melakukan penyerangan kepada kedua korban yang salah satunya mengakibatkan meninggal dunia.

"Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," pungkasnya.

(A B Siahaan).