Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Yang Di Maling Tetangga Sendiri, Tekab Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencuri Uang Dan Handphone

Tombak Publik.
Seorang pelaku pencurian dalam rumah berinisial K (56) ditangkap petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari rumahnya pada hari Minggu 12/09/21. sekira pukul 05.00 WIB.

Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus, SH, MH mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Cinta Karya Gang Kelapa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Dan ditangkap petugas atas laporan korban Ahmad Gazali (33) yang tak lain adalah tetangga pelaku.

"Pelaku melakukan pencurian pada hari Sabtu (11/09/21) dengan mengambil uang milik korban sebesar Rp 1,1 Juta dan 1 Unit Handphone merk Xiaomi warna hitam metalik berisikan uang digital sebesar Rp 2 Juta" kata Iptu Irwansah Sitorus, Kamis (16/09/21).

Dalam aksinya, pelaku terekam kamera CCTV yang masuk ke dalam rumah milik korban ketika korban sedang tertidur pulas.

"Korban yang saat itu terbangun dari tidur dan melihat pintu rumahnya dalam kondisi terbuka, langsung mendatangi rumah milik tetangganya untuk meminta rekaman kamera CCTV," jelasnya.

Dari hasil rekaman CCTV, diketahui pelaku merupakan tetangga korban  yang mencuri Handphone dan uang milik korban.

"Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari rumahnya," tutur Kanit Reskrim.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mengambil uang dan menjual Handphone korban seharga Rp. 400.000 kepada seorang laki-laki dengan panggilan Wawan.

"Pelaku juga mengaku uang hasil penjualannya telah habis digunakan pelaku" papar Iptu Irwansyah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

(W Sipahutar).