Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

2 Orang Diamankan Terkait Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Tombak Publik.
Kabidhumas Polda Jawa Timur melakukan Press Release terkait Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Ksdahe).

Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim ungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Ksdahe) yang terjadi pada (05/10/21) di 2 lokasi yang berbeda, di Tulungagung dan Jember.

Sementara untuk yang di lokasi Tulungagung terjadi di Dusun Sodo RT 01. RW 01 Desa Sodo, Kecamatan Pakel. Sedangkan pengungkapan di wilayah Jember terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08. RW 07 Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

Dari pengungkapan ini, Anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang tersangka, VRW berusia 29 Tahun dan SFSS berusia 25 Tahun.

(Renata Girsang).