Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kunker (Reses) Anggota DPR RI Taufik Basari Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung

Tombak Publik.
Jumat (22/10/21). Endang Lintang Hardiman selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kotabumi dan seluruh Kepala UPT jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja "Reses" Anggota DPR RI Taufik Basari di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Iwan Santoso berserta Jajaran Pejabat di Lingkungan Kantor Wilayah turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Taufik Basari selaku anggota DPR RI Komisi III dari Dapil Lampung I dalam kunjungannya kali ini yaitu bentuk pengawasan terhadap kinerja Instansi Pemerintah di Bidang Hukum khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.

Pada kunjungan kerja kali ini dia meminta penjelasan dari Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung terkait 4 hal yaitu Pagu Indikati Tahun 2021 dan Evaluasi Penyerapan Anggaran pada Tahun 2020, Laporan efektifitas kerja dan target capaian program kerja Tahun 2021, Program Pemasyarakatan pada Lapas atau Rutan dalam langkah-langkah menangani Overcapacity dan spesifik perbandingan sumber daya manusia dengan penghuni lapas serta bangunan fisik gedung Lapas atau Rutan dan Laporan tindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung terkait kejadian actual Covid19.

Iwan Santoso selaku Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menanggapi 4 laporan tersebut serta menjelaskan secara langsung kepada Taufik Basari dan juga seluruh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Pada kesempatan Reses kali ini di wilayah Lampung, Endang Lintang Hardiman memberikan 3 Usulan untuk pemasyarakatan yaitu :
1. Penambahan Pasal pada RUU KUHP mengenai sanksi terhadap Narapidana yang melarikan diri pada saat menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan.
2. Penambahan Pasal pada RUU Pemasyarakatan mengenai tindakan yang dilakukan oleh petugas atau pegawai Lapas atau Rutan dalam rangka pembinaan atau pengamanan yang sudah sesuai dengan SOP atau aturan yang berlaku jika pada saat melaksanakan tugas dinas.

(Suwono).