Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Pria Lansia Umur 71 Tahun Diamankan Polsek Kembangan Terduga Kasus Pelecehan Seksual

Tombak Publik.
Polsek Kembangan menerima laporan masyarakat adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur warga Kampung Salo, Kembangan Utara Jakarta Barat.

“Kami dengan Kanit Reskrim dengan tim buser dan anggota SPK menerima laporan dugaan pencabulan” kata Kapolsek Kembangan H Khoiri, Selasa (12/10/21).

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut menimpa anak di bawah umur berinisial KZ berumur 6 Tahun dan dilakukan oleh seorang Lansia yang berumur 71 Tahun dan diketahui bahwa pelaku adalah merupakan tetangga dari korban.

Mendapat informasi dari masyarakat, polisi langsung bergerak ke rumah korban untuk melakukan penjemputan kepada korban dan penjemputan kepada terduga pelaku.

Seperti diketahui rumah korban dan pelaku hanya berjarak antara 5 rumah.

“Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang alami yaitu berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi bisa tetap kondusif” kata Khoiri.

Mereka berdua yaitu korban dan terduga pelaku bersama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan. Setelah tiba di Polsek Kembangan, KZ dan S kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakaan pelapor didampingi ibu dan kakak korban menanyakan peristiwa tersebut" ucap Khoiri.

Keputusan polisi mengamankan S untuk mengindari amukan warga yang terlanjur mengetahui informasi tersebut.

“Untuk itu langkah kami yang dilakukan adalah bukan menangkap ya, tapi mengamankan duga terlapor dulu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, atau istilah lain main hakim sendiri dan sebagainya,” kata Khoiri.

(J Panjaitan).