Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Humbahas Berhasil Ringkus 3 Pria Diduga Pengedar Ganja Kering

Tombak Publik. 
Dalam Rangka Operasi Antik Toba 2022, Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Humbahas berhasil meringkus 3 orang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering di 2 lokasi yaitu Desa Hutasoit II Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dan di Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara. 

Ke 3 pelaku tersebut diantaranya LS (41) laki-laki, Wiraswasta.  Alamat Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas (Pembeli), JS (37) laki-laki, Wiraswasta. Alamat Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas (Pembeli) dan BP (49) laki-laki, Petani. Alamat Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara (Penjual).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H menyatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas. pada Minggu (20/02/22), sekira Pukul 15.00 WIB.
Kemudian sekira Pukul 17.00 WIB dihari yang sama, Tim SatresNarkoba Polres Humbahas melakukan penyetopan terhadap 1 Unit sepeda motor yang dikendarai oleh LS dan JS. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dari ke 2 orang tersebut barang yang diduga Narkotika jenis Ganja Kering sebanyak 8 Paket. 

Selanjutnya Tim SatresNarkoba Polres Humbahas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapabuli Utara, dan sekira Pukul 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap BP dan ditemukan Narkotika diduga jenis Ganja Kering dari bagasi sepeda motornya sebanyak 6 Paket.

Kemudian Tim SatresNarkoba Polres Humbahas mengamankan dan membawa ke 3 pelaku beserta barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut dan dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Humbahas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari Pelaku LS diamankan 5 Paket gulungan plastik berisikan diduga Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat 24,39 Gram, 1 buah HandPhone merek Samsung Tipe S8 warna Silver, dan 1 Unit sepeda motor merek Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3063 NAH beserta kunci kontak.

Dari Pelaku JS diamankan 3 Paket gulungan plastik berisikan diduga Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat 14,11 Gram, 1 buah HandPhone merek Nokia Tipe 105 warna Hitam, dan uang sebanyak 64.000.

Dari Pelaku BP diamankan 6 Paket gulungan plastik berisikan diduga Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat 27,64 Gram, 1 buah HandPhone merek Nokia Tipe 225V20 warna Biru dan uang sebanyak 245.000.

Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 s.d 12 Tahun.
Untuk tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 s.d 20 Tahun.

(Jahara Sihite)