Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Perlawanan Dan Aksi Protes Dari Warga Terhadap Satpol PP Yang Melakukan Pembongkaran Plang Portal Di Jalan Pancing

Tombak Publik.
Kecamatan Medan Labuhan melakukan pembongkaran plang portal yang berada di Kelurahan Besar. Satpol PP Kota Medan  bersama Lurah Kelurahan Besar yakni Gandi Gusri dan juga Camat Medan Labuhan yakni Indra Utama bersama Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution dan Wakapolsek AKP Ponijo dan jajaran personil Polsek Medan Labuhan, juga Babinsa bersama tim Linmas dari Kelurahan Besar. hari ini, Selasa (07/06/2022).

Proses pembongkaran portal tersebut menuai protes dari masyarakat setempat karena dianggap dapat merusak badan jalan akibat tonase mobil truk dan trailer yang berlebih yang sering melintasi jalan tersebut dan resiko kerusakan jalan juga dapat membahayakan pengguna jalan “Kami tidak mau dibongkar. dimana keadilan, awas kalian. Pergi kalian, kami tidak mau dibongkar, apa kalian ini,” teriak warga dan terjadi aksi saling tarik dorong-mendorong dengan petugas Satpol PP.

Aksi penolakan dari warga menimbulkan kericuhan, penolakan pembongkaran palang di Simpang Martubung tersebut mendapat perlawanan dari warga setempat dan warga setempat tetap bertahan bersikeras menyataka agar portal tersebut tidak dibongkar.
"Kami tidak mau dibongkar, jangan kalian bela pengusaha. dimana keadilan, jangan gara-gara kepentingan pengusaha, masyarakat jadi korban,” teriak warga yang didominasi emak-emak dan terjadi saling tarik-menarik dan saling dorong dan menimbulkan keributan dilokasi mengakibatkan arus lalu lintas menjadi macat.

Melihat suasana tidak kondusif, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution dan Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmad Adi Syahputra Harahap, mencoba menenangkan warga. Kedua petinggi dari instansi ini meminta kepada warga agar tenang dan mereka memberikan penjelasan kepada masyarakat yang protes.

Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap mengatakan, pembongkaran portal yang mereka lakukan merupakan surat pengajuan yang diterima dari Dinas Perhubungan Kota Medan, bahwa portal tersebut berdiri tanpa izin.
Pembongkaran ini sempat tertunda. Tapi, hari ini sudah dapat kita lakukan. Tadi memang sempat ada penghadangan dari masyarakat, hal itu pasti terjadi bagi elemen-elemen yang tidak setuju. Tapi, Alhamdulillah sudah bisa kita tenangkan,” ujar Rakhmad.

(S. Siburian).