Petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan menemukan barang terlarang yang diduga Narkotika yang dititipkan dan dialamatkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (02/07/22)
“Barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan plastik kresek merah yang berisikan makanan dan barang kebersihan berupa detergen, sampo, dan lain-lain,” ujar Kepala Rutan Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang, SH, MH.
Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, dan ditemukan satu bungkus barang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas Rutan Humbang Hasundutan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dari hasil penelusuran lebih dalam, ditemukan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 5 Gram.
“Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan” tambahnya lagi.
Herry menuturkan, pihaknya mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada WBP dengan baik. Segera setelah temuan tersebut, petugaspun melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas.
Pada kesempatan tersebut, Herry juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan keamanan khususnya dalam menerima barang titipan WBP. Dia menegaskan tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran seperti upaya penyelundupan Narkotika yang baru saja terjadi.
“Kami akan menindak penyelundupan Narkoba jenis apapun. Segala pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku” sambungnya lagi.
Hal ini dilakukan sesuai amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi dini, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, dan pemberantasan Narkoba, serta penerapan prinsip Back to Basics.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan Narkoba khususnya yang terjadi dalam rutan” tutupnya.
(W. Napitupulu).