Tombak Publik.
Polsek Katibung meringkus Satria alias Dedet (19), yang telah menyetubuhi ibu kandungnya dan juga adik kandungnya.
Sesuai keterangan korban yaitu EY (37) ibu kandung Satria (pelaku), Selasa (27/12/22). pelaku memaksa meminta uang, karena EY tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku, pelaku pun marah dan mengancam EY, dan karena takut dengan ancaman anaknya itu, EY pun pergi keluar dari rumah.
Namun setelah EY pergi keluar dari rumah, ternyata pelaku menyeret adik kandungnya yaitu S (7) ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Dan saat EY kembali kerumah, korban S (7) kemudian menceritakan perbuatan kakak kandungnya itu yang telah memperkosanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya pelaku (Satria).
Mendengar itu EY pun melaporkan perbuatan pelaku kepada perangkat Desa, dan EY mengatakan tak kuat atas perbuatan anaknya itu, sebab ternyata EY yang pertama kali mengalami pemerkosaan oleh pelaku pada Tahun 2021, dan sebelum pelaku memperkosa EY (ibu kandung pelaku), pelaku lebih dulu mengancam akan membunuh EY jika tidak dituruti.
Dan pelaku telah dua kali memaksa ibu dan adik kandungnya untuk berhubungan intim, dan tindakan itu dilakukan pelaku disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan juga mengancam agar ibu dan adik kandungnya itu tidak bercerita kepada orang lain dan pemerkosaan itu terjadi di rumah sendiri di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
(Wasno).