Tombak Publik.
Bubarkan Polri. Sidang lanjutan menghadirkan saksi ahli 24 Agustus 2023 terpaksa ditunda lagi.
Pandapotan Sitohang selaku ketua umum LSM Tunggal Panaluan dan juga sebagai pimpinan Redaksi media online masih mengikuti proses persidangan. Waktu yang ditentukan untuk menghadirkan saksi ahli pada 24 Agustus 2023 kembali ditunda. Yang disebut oleh penuntut umum bahwa saksi ahli yang dimaksud belum dapat hadir secara langsung maupun online lewat zoom sehingga sidang untuk menghadirkan saksi ahli kembali digelar pada Selasa 29 Agustus 2023.
Pada Selasa 29 Agustus 2023 . Sidang untuk menghadirkan saksi ahli kembali digelar dan dibuka untuk umum, namun sidang dilakukan secara online lewat zoom yang di mana terdakwa pandapotan Sitohang mengikuti sidang dari lapas III Pangururan.
Namun juga saksi ahli tidak hadir baik secara online lewat zoom dan Jaksa penuntut umum hanya membacakan BAP atau berita acara Pemeriksaan ahli. Yang di mana saksi ahli disebut bernama Dr. Trabas Ramdiansyah ,SH, MH, Msi dan Dr. Bambang pratama, SH. MH.
Terdakwa merasa keberatan dengan tidak hadirnya saksi ahli tersebut namun hakim menolak keberatan Terdakwa.
Pandapotan Sitohang menjelaskan bahwa dirinya butuh penjelasan dari saksi ahli yang mengatakan postinganya yang berupa kritik dan pendapat tersebut dituduh disebut sebuah pidana atau yang mengatakan postinganya itu sebuah perbuatan pidana.
Dia merasa dirinya dititipkan untuk mengalami semuanya yang terjadi saat ini. Dia tadinya berharap dalam pengadilan mendapatkan penjelasan yang pasti letak kesalahan postinganya tersebut.
Melalui saksi ahli yang mengatakan postinganya tersebut sebuah perbuatan pidana diharapkan dapat menjelaskan dan mempertanggung jawabkan pernyataannya tersebut.
Yang dimana dia ingin mempertanyakan kepada saksi ahli isi kuhap yang berbunyi, setiap warga negara yang mengetahui adanya perbuatan pidana namun tidak melaporkan maka dapat dijerat hukum. Dan postinganya bubarkan polri maupun terkait postingan polisi belanda dibuat dalam akun tiktok nya langsung lebih dulu di shere ke whatsapp kapolri dan juga menambahkan chatingan kepada kapolri agar polisi dibubarkan dan dibentuk lembaga baru apabila kapolri tidak mampu membenahi polri dan itu semua setelah di shere kepada kapolri, kemudian diteruskanya kepada kapolda sumut irjen pol panca putra simanjuntak dan juga kepada kompolnas.
Dia mengatakan bahwa jelas kapolri dan kapolda serta kompolnas mengetahui itu merupakan kritik dan pandapotan Sitohang tidak melaporkan postinganya tersebut, sebab jika postinganya tersebut memang sudah termasuk perbuatan pidana tentu kapolri dan kapolda yang sebagai penegak hukum melaporkan postingan tersebut sebab pastinya mengetahui sanksi dari tindak melaporkan suatu perbuatan pidana.
Sidang selesai pukul 13:00 WIB dan pada hari itu juga dilanjutkan sidang salam materi pemeriksaaan Terdakwa yang selesai sekitar pukul 19:00 WIB. dan dilanjut sidang tuntutan pada rabu, 6 September 2023.
(Red)