Tombak Publik.
Tapanuli Utara_Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.
Saat tersangka ditangkap, barang bukti yang ditemukan tim dari tangannya yaitu 9 unit HP baru dengan merk,
VIVO Y1008/128,
VIVO Y27S 8/256,
REALME NOTE 50 4/64,
REALME NOTE 50 4/128,
REDMI NOTE 12 8/256,
REDMI A2 3/64 ,
3 UNIT VIVO Y021t 4/64
Dan uang tunai sebesar 197.000.
Penangkapan ini berawal setelah salah seorang karyawan pemilik toko ponsel Maulana dengan pemilik atas nama Serena Aprita Kartini (24), melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Taput (Jumat_12/04/2024).
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan, atas petunjuk awal dari CCTV dan keterangan para saksi, identitas tersangkapun bisa terdeteksi.
Setelah posisi tersangka di temukan di Kota Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Siantar untuk segera mengamankan tersangka.
Akhirnya tersangkapun ditemukan di Loket Bus Intra Kota Siantar dan setelah tersangka dan BB ditemukan, Tim Opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar.
Keterangan yang diperoleh petugas mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatan pencurian tersebut
Menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian itu sendirian, pada Jumat, 12/04/2024 sekira pukul 01:30 WIB dini hari.
Dijelaskan secara rinci, dirinya masuk dengan cara memanjat dari bagian depan dengan merusak asbes toko tersebut dan masuk kedalam toko.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko kemudian keluar dari asbes yang sama yaitu dari tempat dia masuk tadi.
Tersangka mengakui sudah sempat menjual 1 unit HP curiannya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biayanya ke Siantar.
Tersangka pergi ke Siantar hanya untuk menjual HP hasil curiannya itu dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang orang yang mengenalnya.
Setelah dilakukan penelitian, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.
Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10/04/2024 dengan kasus yang sama yaitu kasus pencurian dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Atas perbuatanya itu, tersangka dalam kasus ini kenakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas perbuatanya itu, tersangka dalam kasus ini kenakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Jahara Sihite).