Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

SD Negeri 173399 Sihite Dolok Sanggul Diduga Lakukan Praktik Pungli


Tombak Publik.
Humbahas_Perpisahan siswa Sekolah Dasar Kelas VI di SD Negeri 173399 Sihite Dolok Sanggul Tahun 2024 diduga menjadi ajang pungli, dikarenakan tidak tepat sasaran peruntukannya.

Pasalnya, pada periode akhir sekolah atau pada kelulusan siswa-siswi kerap dilakukan acara perpisahan yang biasa diusulkan oleh pihak sekolah, dan biaya biaya untuk kegiatan acara perpisahan sekolah sebagai jalan adanya pemasukan keuangan dan kali ini terjadi disalah satu sekolah negri milik pemerintah. Informasi yang beredar menyebutkan jumlah uang tabungan para murid SDN Kelas VI masing-masing telah mencapai 200.000 per siswa dan dengan jumlah siswa sebanyak 63 orang, dan juga ada praktik pungutan liar yang disebut sebagai uang ucapan terimakasih atas kelulusan para murid sebesar 50.000 dan ada lagi pungutan untuk biaya foto copy legalisir ijazah 5.000.

Saat dikonfirmasi Martina Sinaga mengatakan, karena dana (tabungan) siswa itu tidak jadi dipergunakan untuk acara tour, maka pihak sekolah mengalihkan dana tersebut untuk biaya pemberian cendera mata kepada siswa-siswi Kelas VI SDN 173399 Sihite yaitu berupa jaket seharga 135.000 dan ditambah biaya Sablon dengan harga 10.000 yang dibelanjakan pada toko pakaian miliknya sendiri, dan sisa dari jumlah yang disebutkan itu dibebankan pada biaya makan bersama disaat Penerimaan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Sebelumnya isu ini dikonfirmasi berdasarkan informasi yang diterima dari orangtua murid, adanya pengumpulan dana yang disebut bersifat tabungan, uang dari siswa dikumpul atau disimpan oleh pihak sekolah dan jumlahnya tidak tanggung-tanggung, uang yang terkumpul dari tiap murid masing-masing telah mencapai  200.000, berdasarkan informasi itu beberapa wartawan mendatangi sekolah tersebut guna wawancara untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar dan telah dikonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN 173399 Sihite Martina Sinaga, Rabu (19/06/24).

Martina Sinaga menjelaskan, pengumpulan dana itu benar adanya, adapun uang yang terkumpul sumbernya dari hasil tabungan siswa-siswi yang diterima dari sisa uang jajan mereka dan sisa uang jajan para siswa itu dikumpul setiap hari yang dimulai sejak beberapa bulan lalu, dan jumlah uang yang terkumpul per siswa mencapai masing-masing 200.000.

Ditanya soal kegunaan uang tabungan siswa itu, Martina menjelaskan bahwa sebelumnya wacana untuk mengadakan kegiatan tour (jalan-jalan) sebagai acara perpisahan para siswa kebeberapa daerah wisata, tetapi berhubungan ada larangan dari pemerintah maka diputuskan untuk dibatalkan, maka secara otomatis dana 200.000 tersebut tidak terpakai.

Merangkum keterangan dari Kepala Sekolah tersebut, beberapa wartawan menduga telah terjadi praktik pungutan liar, dimana pemberian cenderamata berupa jaket tersebut tidak tepat, dan dinilai tidak begitu penting bagi kebutuhan anak sekolah.
Juga tidak dibenarkan adanya pungutan uang terimakasih kelulusan dan pungutan biaya foto copy legalisir Ijazah yang memberatkan orangtua anak didik karena ada dana rutin dari negara seperti dana BOS, kita semua mengetahui sulitnya ekonomi dan biaya keperluan anak didik yang kemudian akan melanjut kejenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) membutuhkan biaya yang bukan sedikit. 

Manusun Siburian sebagai Ketua Komite SDN 173399 Sihite, saat dikonfirmasi wartawan melalui selularnya mengatakan sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu lae soal pemberian jaket kepada siswa-siswi, dan pungutan uang terimakasih serta ada biaya untuk foto copy legalisir ijazah tersebut, karena dalam kegiatan pelepasan anak didik Kelas VI dan pemberian jaket, uang terimakasih, biaya foto copy legalisir ijazah saya tidak dilibatkan didalam rapat guru," tutur Manusun.

Manusun juga menambahkan "Saya sebagai Ketua Komite, sangat tidak mendukung adanya kebijakan Kepala Sekolah dan guru seperti itu apalagi sampai melakukan pungli", tegas Manusun.

Kami dari Sosial control mitra Pemkab Humbang Hasundutan memohon kepada bapak Kepala Dinas Pendidikan, bapak Bupati Humbang Hasundutan agar sepenuhnya mendukung program pemerintah pusat untuk mencerdaskan anak bangsa dan juga bersama-sama menjaga marwah dunia pendidikan supaya mampu bertindak tegas segera mengevaluasi Kepala Sekolah yang melanggar aturan dan peraturan yang berlaku di Permendikbud.

Sesuai dasar acuan satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan yakni Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 Tentang ; Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44 Tahun 2012 menyebutkan, Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ramly Simanullang, SH sebagai Kuasa Hukum menjelaskan bahwa, hukuman pidana bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Pelaku Pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan Bulan. Pelaku Pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara.
“Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku Pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan, jika benar seperti itu yang terjadi," Ucap Ramly.

(@Red).