Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Bupati Humbahas Laksanakan Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Parlilitan

TOMBAK PUBLIK - HUMBAHAS. 
Adanya konflik antara Desa Hasugian Dolok 1 dengan Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan - Kabupaten Humbahas, baru-baru ini menimbulkan banyak pertanyaan atas sengketa lahan tersebut, sehingga Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan mengambil kebijakan untuk mediasi dengan mengundang masyarakat kedua belah pihak dan yang tersangkutpaut serta instansi terkait, antara lain Inspektur Kabupaten Humbahas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekda Humbahas, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala UPT Kesatuan Pengelolahan Hutan Wilayah XIII Dolok Sanggul, Camat Parlilitan, Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok 1, Kepala Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kepala Dusun 1 Sitinjo, PHAT Ferry Roganda Sianturi, PHAT Rahmad Suhada diruang rapat Bupati Humbahas (27/05/25).

Dalam isi undangan dengan nomor surat, No : 005/1156/LH/V/2025. Perihal Penting, tertanggal undangan 26 Mei 2025. Dengan isi surat,
Sehubungan dengan surat masyarakat Sitinjo Dusun 1, terkait permohonan penolakan penebangan kayu di Dusun Sitinjo, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan.

Dalam rangkuman isi surat masyarakat Dusun Sitinjo, Desa Sihas Tonga menerangkan bahwa masyarakat Desa Sitino Dusun 1, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan mempertanyakan sebanyak 7 poin.

1. Dasar Hukum Pemerintah Desa Sihotang Hasugian Dolok 1 mengeluarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT ) diwilayah Desa Sihotang Hasugian Tonga.

2. Masyarakat Dusun 1 Sihotang Hasugian Tonga telah melapor kepada Kepala Desa Sihotang Hasugian Tonga agar hutan di Dusun Sitinjo tidak dilakukan penebangan namun tidak direspon. 

3. Telah dilakukan rapat dengan pihak penebang, dan meminta agar penebangan 
kayu tidak dilanjutkan di Dusun Sitinjo, dan pihak penebang telah memberikan 
uang senilai 13 juta rupiah sebagai konvensasi atas kegiatan penebangan di Desa Sitinjo.

4. Telah dilakukan peninjauan lokasi dengan mengikutsertakan Kepala Desa Sihas 
Tonga dan Sihas Dolok 1, tokoh adat, Camat Parlilitan dan masyarakat.
Ditetapkan bahwa lokasi penebangan masuk Desa Sihas Tonga tepatnya di Dusun Sitinjo. Namun megiatan penebangan tetap berlanjut.

5. Kepala Desa Sihas Dolok 1 yang menyuruh dilakukan penebangan kayu. 

6. Masyarakat khawatir terjadi dampak penebangan kayu di lereng gunung antara berkurangnya debit air minum PET yang berasal dari mata air lereng gunung tersebut, rusaknya lahan persawahan atau lahan pertanian yang berdekatan dibawah gunung, terjadi banjir bandang atau longsor.

7. Permohonan masyarakat, menutup kegiatan penebangan kayu dilokasi tersebut dilereng gunung Dusun Sitinjo, dibuat portal kembali agar tidak ada aktifitas penebangan kayu.

Terangnya dalam isi lembaran surat tersebut.

Rapat dan mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan setelah sesi tanya jawab selesai, jalan keluar sudah mufakat, Bupati Humbahas menghimbau kepada masyarakat agar kedua belah pihak menyepakati ketentuan ketentuan  hasil rapat itu, yaitu :

1. Dusun Sitinjo Desa Sihas Tonga dengan Dusun Siringoringo Sihas Dolok 1 telah menyepakati batas desa.

2. Penebangan pohon di Dusun Sitinjo Desa Sihas Tonga dihentikan, namun jika masyarakat Dusun Sitinjo memberikan sesuai kebutuhan pembukaan jalan dan pembukaan lahan pertanian dapat dilakukan. 

3. Perihal kepemilikan tanah diantara kedua desa yang adalah masih satu garis keturunan marga Sihotang dengan Hasugian agar dilaksanakan dengan musyawarah kekeluargaan.

Disisi lain, Fransiskus Sihotang salah seorang penetua tokoh masyarakat dari Desa Hasugian Dolok 1, membantahkan seluruh 7 poin tutuntan tersebut, mengatakan lokasi itu adalah sepenuhnya hak milik mereka, dan mengaku bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan lahan tersebut.

"Dasar kami memiliki tanah adat ini, bukti data semua ada dan mulai dari orangtua kami sudah mengusai lahan itu, bahkan kuburan nenek moyang kami sudah disana terun temurun. yang kami kecewakan dari saudara kami ini, kenapa setelah kami mengelolah membuka akses jalan kelokasi tersebut ada penolakan dari mereka,
Padahal dalam pembukaan jalan tersebut sedikitpun milik mereka tidak tersentuh, niat kami juga ingin lahan tersebut menjadi lahan produktif.

Karena kami telah sepakat dengan pihak pengembang, dalam kesepakatan kami agar akses jalan dibuka dan diolah menjadi lahan siap tanam dilahan tersebut, agar nantinya akses jalan bisa dilalui kendaraan ditambah lagi kami bisa bercocok tanam lebih luas, seperti menanam jengkol, durian, coklat dan tanaman muda lainya,
padahal sebelumnya penetua Dusun Sitinjo dengan penatua kami, sudah pernah menyepakati batas-batas lahan kami masing masing dengan berbatasan bukit dan sungai, barat dan timur, dan kami menuruti ketentuan batas tersebut" tegasnya.

"Yang menjadi pertanyaan bagi kami masyarakat Desa Hasugian Dolok 1, kenapa Dusun Sitinjo melakukan pelarangan dan penolakan bahkan memberikan sanksi, denda kepada pihak pengembang kami. Sementara kami tidak ada melewati ketentuan batas-batas kami, dan ketika kami mengajak mereka survei kelapangan untuk dijelaskan disana, mereka tidak mau, giliran lahan tersebut kami kelola mereka keberatan, jadi kamipun bingung, entah apa kemaun mereka" ucap Fransiskus

NS pihak pengembang pengelolah lahan mengaku sangat kecewa dan merasa rugi atas permasalah itu.
"Kami sudah banyak mengeluarkan biaya banyak lae, ucapnya kepada wartawan.
Kami sudah menurunkan beberapa alat berat untuk membuka jalan, sebelumnya kami sudah sepakat untuk bekerja sama, dan segala ketentuan dan legalitas sudah kami lengkapi seperti menerbitkan  SIPUHH, NIB, SKPT. tiba-tiba ada pihak yang melarang dan memberhentikan kami" ucapnya dengan rasa kesal. 

Jika ditelusuri ke lokasi, pemukiman mereka masih jauh dari lokasi itu, masih ada bukit satu lagi yang harus dilewati baru ketemu pemukiman mereka, jadi kemungkinan  dampak banjir atau longsor dan lainnya itu sangat minim terjadi, itu sangat tidak mungkin, disamping lokasi jauh dari pemukiman, lokasi tidak tergolong dataran tinggi, sungai dan sumber air tergolong tidak terganggu kepada warga, kalau kami lihat situasi ini, kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang berupaya untuk merusak kerja sama kami" tegas NS

@Jahara Sihite.