Anang Supriatna mantan Kajari Jaksel menuturkan tentang eksekusi hukuman penjara terhadap Silfester Matutina terkait kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Pada tahun 2019, pihaknya sudah mencoba melakukan eksekusi terhadap Silfester. Namun terhambat.
“Tidak sempat dieksekusi karena dia sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan,” katanya di Jakarta, Kamis malam (14/08/2025).
Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.
Anang juga mengatakan bahwa, Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak Silfester.
Diketahui, Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfelter menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis 1 tahun penjara dan Silfester mengajukan banding.
Namun untuk hasil Kasasi pada tahun 2019, vonisnya tidak sesuai yang diharapkannya, hasil putusan kasasinya naik, divonis menjadi 1,5 tahun penjara dan hingga kini Silfester belum juga dieksekusi.
@Ilham Lbs.