Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Fitri Agus Karokaro Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir Ditahan Di Lapas Kelas III Pangururan, Terjerat Kasus Korupsi Dana Bantuan Banjir Bandang

SAMOSIR_Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir (Kejari Samosir) menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir Fitri Agus Karokaro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Samosir pada Tahun 2024.

Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp. 516.298.000 atau Rp. 516,2 Juta.

Disebutkan, Kementerian Sosial mengucurkan anggaran untuk bantuan korban banjir bandang di Kabupaten Samosir mencapai Rp 1,5 Miliar.

Fitri Agus Karokaro selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 22 Desember 2025.

Modus operandi yang dilakukan oleh Fitri Agus Karokaro yaitu dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan.
Semula bantuan direncanakan dalam bentuk tunai melalui cash transfer.
Namun Fitri Agus mengubahnya menjadi bantuan dalam bentuk barang, yaitu dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes Marsada Tahi sebagai penyedia barang tersebut. 

Juga Fitri Agus disebut meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang dikucurkan oleh Kemensos tersebut. Permintaan jatah itu diduga untuk keuntungan pribadi dan pihaknya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Agus langsung ditahan dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan.

Fitri Agus Karokaro disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

@JSihite