Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Pengacara Tersohor Razman Nasution di Eksekusi ke Lapas Cipinang, Divonis Penjara 1.5 Tahun Subsidair 4 Bulan

JAKARTA_Razman Arif Nasution terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang (Lapas Cipinang) Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Benar hari Kamis 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan" ucap Syarpani Kalapas Kelas I Cipinang melalui keterangan tertulis, pada Jumat (26/06/2026).

Razman Arif Nasution akan menjalani vonis hakum yaitu pidana penjara selama 18 bulan subsidair 4 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) jo, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dan denda 200 juta yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.
“Tidak keberatan dengan putusan itu. Juga tidak kecewa dengan jaksa” ucap Razman Jumat (10/10/2025).

“Ya, pertama, bagi saya kesehatan itu nomor satu,” lanjut dia. Razman menepis pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin pindah rumah sakit dari RS Koja, ke rumah sakit di Penang.
"Yang kedua, saya punya data bahwa saya berkomunikasi, kalau diperlukan".
"Apakah benar Razman berkomunikasi dengan JPU? Ya.

Dan di sini beliau disebut, turut prihatin. Tetapi meskipun demikian, tidak tepat lagi kalau saya berbantah-bantahan,” ucap Razman.

“Saya kira proses persidangan selama delapan bulan sangat melelahkan dan sudah selesai, proses untuk menghadirkan saksi ahli, menghadirkan pihak saya, menghadirkan pihak korban, semua sudah selesai” tutup Razman.

@Ilhamlbs