Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Kejari Humbahas Menetapkan Tersangka Kepala Desa Nagasaribu 2 Kasus Tindak Pidana Korupsi


Tombak publik

HUMBAHAS-Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan(Kejari Humbahas)menetapkan LN, Sebagai Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta,kabupaten Humbahas,sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 18/08/2026.

setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa sekitar 30 orang saksi.Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., melalui press release menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.


Berdasarkan hasil penyidikan, Desa Nagasaribu II mengelola APBDes sebesar Rp999.418.257 pada 2024 dan Rp1.061.630.623 pada 2025.

Dengan demikian, total anggaran yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,06 miliar.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa mark up anggaran, kegiatan fiktif serta manipulasi dokumen, termasuk kuitansi, SPJ maupun laporan pertanggungjawaban.

Kejaksaan juga menyebut adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026.

Hasil revisi audit tersebut menghitung dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp325.941.021.

Kejaksaan menyatakan kerugian tersebut belum ditindaklanjuti sampai dengan proses penyidikan dilaksanakan.


Dalam proses pendalaman perkara, penyidik juga menemukan dugaan bahwa dana yang bersumber dari APBDes Desa Nagasaribu II digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya, menurut keterangan dalam press release Kejari Humbahas, dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi.

Atas dugaan perbuatannya, LN disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.

dan untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya,Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tentang tindak pidana Korupsi.

(Jahara Sihite)