Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Oknum PNS Taput dan Dua Rekannya Diciduk Polisi Saat Nyabu Digubuk

Tombak Publik.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Ridianto Simanjuntak (47) warga Lumban Tongatonga Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara dan 2 (dua) orang temannya Richo Sahputra Simanjuntak (25) warga Ambarsalengkat Desa Sabungan Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara dan Martahan Silitonga (35) warga Lumban Ambar Salengkat Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara diciduk Sat Narkoba Polres Taput  terkait kasus narkoba.

RS oknum PNS yang bertugas di UPT Dinas Pasar Kecamatan Sipahutar itu, ditangkap bersama kedua rekannya saat asik mengkonsumsi sabu.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Jumat (27/08/21).
Oknum PNS ini bersama dua rekannya RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar. 

Barimbing mengatakan ketiganya ditangkap kemarin Senin, (23/08/21) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan penggerebekan di gubuk yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. 

"Pada saat penggerebekan di gubuk tersebut petugas kita menciduk 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu. 

Setelah kita melakukan penyidikan terhadap ketiga orang  tersangka atas penggunaan Narkoba tersebut , mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.

Hal ini di buktikan dari Barang Bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.
Berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor : 54 Tahun 2010.

Pada saat tertangkap tangan sesuai ditemukan barang bukti pemakaian

1 (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :

1. Kelompok metamphetamine (shabu) 1 gram 

2. Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir  

3. Kelompok Heroin 1, 8 gram 

4. Kelompok Kokain, 1, 8 gram 

5. Kelompok Ganja, 5 gram 

6. Daun Koka, 5 gram 

7. Meskalin, 5 gram 

8. Kelompok Psilosybin, 3 gram 

9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide, 2 gram.

Maka para tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota/Kabupaten untuk dilakukan Litsus (Penelitian khusus) apakah layak diajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi. 

"Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk Assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan Rehabilitasi" sebut Barimbing.

(Fesny Anwar Manalu)