Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Pelaku Masih Dibawah Umur, Polsek Bandar Pulau Upayakan Diversi Hukum

Tombak Publik.
Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut menggelar sidang diversi atas Terduga pelaku berisial "AD" yang masih dibawah umur Warga Kecamatan Rahuning, karena diduga mencuri Berondolan  sawit milik PT SSL Kebun Pulau Maria, bertempat di Aula Polsek Bandar Pulau, Sabtu(11/09/21) Siang.

Sidang diversi tersebut dihadiri Oleh Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim Ipda Erlyanto, Penyidik Pembantu Aipda AF Lubis, Alex Margolang (KPAI), Harianto (Kades Batu Enam), Tahan Simanjuntak SH (Penasehat Hukum), Iswadi (Karyawan PT SSL), ADK ( Anak Bermasalah Hukum), Riswan (Kadus Batu Enam) serta orang tua kandung terduga.

Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar Saat dikonfirmasi pada hari Minggu Sore (12/09/21) menjelaskan, bahwa sidang diversi tersebut di gelar Sehubungan dengan terjadinya pencurian berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 15 kg milik PT. SSL Kebun Pulau Maria yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31/08/21 pukul 14.23 WIB di Devisi l Blok JO6F Kebun Pulau Maria PT SSL Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh terduga Berinisial "AD" yang masih berumur 14 tahun.

“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan,” ujar Kapolsek

Kapolsek menambahkan konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

“Diversi ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial "AD" melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana), maka tidak ada lagi haknya untuk melakukan diversi" tegas Kapolsek.

Hasil persidangan menyatakan terduga masih dibawah umur, maka sesuai amanat Undang-undang maka terduga berinisial "AD" tidak ditahan dan diberikan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3).

(S Siburian).