Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Alamakkk.!! RSS Umur 16 Tahun Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Ke 2 Korbannya

Tombak Publik.
Polres Tapanuli Utara mengamankan seorang pria dibawah umur pelaku pelecehan seksual dengan korban kakak adik yang juga masih dibawah umur.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada sejumlah wartawan mengatakan, pelaku yang juga masih dibawah umur sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan, Kamis (16/09/21).

"Pelaku diamankan dari kampungnya pada Rabu kemarin. Pelaku inisial (RSS) juga masih dibawah umur usia 16 Tahun. Kasus ini murni melibatkan anak. Pelaku dan 2 korbannya sama-sama dibawah umur.
Baringbing menjelaskan "pengamanan dan penahanan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) menemukan bukti permulan yang cukup serta dari keterangan kedua korban atas laporan orang tua NR yang dikuatkan dengan hasil Visum bahwa mereka menjadi korban Pelecehan Seksual.

"Korban melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut pada Sabtu kemarin (11/09/21)" ujar Baringbing.

Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan, penyidik pembantu kita yaitu unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RSS di Polsek Muara, Rabu (15/09/21).

Usai mengambil keterangan dari pelaku, penyidik melakukan pengecekan TKP lokasi terjadinya pelecehan seksual "Dari hasil ini, penyidik menjadikan pelaku sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut" pungkas Baringbing.

Terkait modus pelaku melakukan pelecehan seksual tersebut , penyidik masih melakukan pendalaman.

Ke 2 korban pelecehan seksual oleh tetangga tersebut, yaitu MR sebagai korbannya, jenis kelamin laki-laki, berusia 8 Tahun ini sebagai korban Sodomi dan koban pelecehan berikutnya adalah TR, jenis kelamin perempuan, berusia 5 Tahun di lakukan persetubuhan.

(Fesny Anwar Manalu)