Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Labuhan Batu Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Dan Ganja Antar Kota Tanjung Balai - Labuhan Batu Selatan

Tombak Publik.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq, SE, MH. Kabag Ops Kompol Marluddin, SAg. Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua TSK berinisial SS (Syafi’i Siregar) ALS Muneng (46) dan W (Wahyudiono) Las Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsons Sianipar, STrK pada Jumat, 17/09/21. di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba.

Dari kedua TSK berhasil diamankan 3 Plastik Klip berisi Narkotika Sabu-sabu seberat 66,16 Gram Bruto, Kaca Pirex 2 Buah berisi Sabu-sabu seberat 1,4 Gram Bruto dan 1,58 Gram Bruto, selanjutnya pada Tanggal 18 September 2021 dari pukul 01.30 WIB hingga subuh kedua TSK dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Sujiwo Satrio, STrK dan berhasil menangkap 2 TSK berinisial T (Toni) Alias Toncel (49) dan OPS (Omri Patar Simorangkir) Alias Patar (39). Dari kedua TSK disita 2 Plastik Klip berisi Narkotika Sabu-sabu seberat 3,3 Gram Bruto dan 2 Botol Kaca berisi Sabu-sabu seberat 419,62 Gram Bruto dan 6 Plastik Klip kecil berisi Narkotika 1,02 Gram Bruto

Secara keseluruhan dari ke 4 TSK disita 493,08 Gram Bruto Sabu-sabu dan terhadap TSK Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 Yo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara sedangkan untuk TSK Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Adapun TSK Muneng sebagai target dari Polres Labuhan Batu yang sudah sejak lama menjadi target namun selalu berhasil lolos, Diketahui Muneng dari Kota Pinang telah di incar dan pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya berhasil ditangkap, TSK Muneng adalah jaringan Tanjung Balai, Muneng mengedarkan Sabu-sabu sebanyak 500-400 Gram Setiap 2 Minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram Bruto.

(D Lbn Gaol).