Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Merekayasa Masalah Adalah Kejahatan, Oknum Penyidik Polres Asahan Diduga Memperjual Belikan Pasal


ASAHAN_Kuasa Hukum Rini Siregar kembali mendesak penerapan pasal sesuai peristiwa yang sesungguhnya, menurut kuasa hukum Rini, Rini sebagai kliennya bukan saja dihina tetapi juga diancam bahkan juga dengan tekanan berupa tindakan fisik yang hendak melemparkan sebuah piala kearah Rini.

Desakan kuasa hukum Rini tersebut bukanlah sebuah intervensi tetapi desakan agar penyidik menindak sesuai fakta, yang seharusnya juga menerapkan pasal 29 Jo. 45B UU ITE.

Diketahui, tindaklanjut laporan Rini berjalan setelah dua bulan, pemanggilan para saksi baru dilakukan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, Satreskrim Polres Asahan memanggil Rini Siregar dan empat orang lainnya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Pemanggilan itu tertuang dalam empat surat panggilan terpisah, yaitu nomor : S.Pgl/619, 620, 621, dan nomor : 622/VIII/2026/Reskrim. Yang seluruhnya diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan SP Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tanggal 3 Agustus 2026, yang merujuk pada laporan polisi nomor : LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

Pemeriksaan dilakukan di Ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H.

Namun ada satu hal yang menjadi sorotan tim kuasa hukum Rini Siregar, pasal yang tercantum dalam seluruh surat panggilan itu adalah pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan yang seharusnya Pasal 29 jo, pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ancaman kekerasan melalui sistem elektronik yang sejak awal diyakini tim kuasa hukum sebagai pasal yang paling tepat yang sesuai dengan peristiwa yang sesungguhnya yang dialami oleh kliennya.

Berita Sebelumnya ;

"Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Tapi penghinaan ringan sama sekali tidak mencerminkan apa yang terjadi pada klien kami, 18 jam teror bertubi-tubi, ancaman kekerasan yang benar-benar dilakukan di lingkungan sekolah, sampai klien kami harus dirawat inap tiga hari akibat guncangan fisik dan psikis," kata Asri Hamdani Panggabean, dari tim Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & rekan sebagai kuasa hukum Rini Siregar.

Menggunakan pasal penghinaan ringan yaitu pasal 436 KUHP harus dikoreksi, ada unsur ancaman kekerasan pribadi melalui sarana elektronik dan jauh lebih tepat agar terlapor dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, dibandingkan penerepan pasal penghinaan ringan.

Tim kuasa hukum Rini Siregar menyatakan akan kembali melayangkan laporan serta permohonan resmi kepada penyidik agar Pasal 29 jo. 45B UU ITE turut diterapkan dalam pengembangan penyidikan, itu sejalan dengan alat bukti digital, rekam medis, dan keterangan saksi yang telah diserahkan.

"Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai pintu masuk, bukan titik akhir. Kami akan terus mengawal lewat SP2HP, dan bila pasal yang lebih tepat belum juga diterapkan, kami akan kembali
menyurati penyidik maupun instansi di atasnya," tegas Asri.

Dia menambahkan bahwa, langkah pengawalan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat Polres Asahan. Surat-surat resmi yang sebelumnya telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, Badan Gizi Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak, akan terus diperbarui seiring perkembangan penyidikan.

"Kasus ini bukan lagi soal satu laporan di satu polres. Ini menyangkut bagaimana negara merespons warga yang menjadi korban teror, hanya karena bercerita jujur soal kualitas pangan program pemerintah. Kami akan kawal sampai ke eskalasi nasional, sampai pasal yang diterapkan benar-benar mencerminkan apa yang sesungguhnya dialami klien kami," pungkas Asri.

@rtp