ASAHAN_Ponsel staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Rini Siregar dibanjiri teror, teror menyerang usai dirinya mengupload vidio sepotong buah naga yang didalamnya berisi ulat.
Bukan hanya itu, juga terjadi aksi serangan teror di sekolah. Rini Siregar tidak pernah menyangka akibat dari video yang di uploadnya itu akan berdampak besar sampai harus membuatnya ketakutan.
Bermula pada hari Jumat siang (12/06/2026), Rini Siregar (37) mengunggah reels di facebook
pribadinya. Dalam postingannya itu dia menjelaskan buah yang hampir dimakannya itu ternyata berisi ulat.
Setelah usai memposting tentang buah naga yang diduga buah yang sudah busuk itu, berselang sekita empat jam kemudian ponsel Rini bergetar, ada pesan masuk ke akun WhatsApp Rini dari nomor yang tidak dikenal.
"Memang mcm anjing .....!" bunyi isi pesan gelap itu dari nomor yang tidak dikenal itu.
Namun kemudian pengirim pesan gelap itu mengaku bahwa dia adalah vendor program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang merupakan program pemerintah sebagai penyalur pangan bergizi ke sekolah-sekolah, termasuk ke Madrasah tempat Rini bekerja sebagai staf tata usaha.
Ancaman hinaan yang masuk ke WhatsApp Rini dari mulai Jumat sore (12/06/2026) pukul 16.27 WIB hingga Sabtu pagi (13/06/2026).
Ada juga isi pesan gelap yang masuk pada hari Jumat (12/06/2026) sekira pukul 18.44 WIB yang mengancam berbunyi,
"Kau tunggu besok di sekolah....!"
Dan ancaman tersebut benar-benar terjadi, keesokan harinya pada hari Sabtu siang (13/06/2026), sekira pukul 10.30 WIB, seorang laki-laki datang ke MTsN 1 Asahan tempat Rini bekerja.
Di hadapan rekan-rekan kerja Rini, dia memaki, menghina Rini, dan sambil emosi laki-laki itu meraih sebuah trofi piala milik siswa yang hampir melempar piala itu kepada Rini, dan untungnya seorang rekan kerja Rini berdiri menghalangi tindakan tersebut.
Akibat ancaman dan tekanan yang diterima eleh Rini itu membuat dirinya drop, Rini dibawa oleh suaminya ke RSU Permata Hati
Kisaran karena mengalami syok berat.
Hasil diagnosa dari dokter mencatat GERD akut. Frekuensi muntahnya mencapai 72 kali per hari. Tiga hari ia berbaring di ruang rawat nomor 123 kelas satu.
Melalui kuasa hukumnya yaitu Asri Hamdani Panggabean menerangkan,
"Klien saya tidak salah apa-apa. Dia
tidak menyebut nama vendor. Tidak
menyebut program MBG. Tidak menyebut
instansi mana pun. Dia hanya posting
video buah naga berulat yang dia temukan
sendiri. Itu bukan pencemaran nama baik.
Itu pengalaman hidup yang wajar
diceritakannya," kata Asri.
Disebutkan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Asahan dengan nomor : LP/B/547/VI/2026.
Dalam laporan polisi itu disebutkan, Asri Hamdani Panggabean sebagai tim Kuasa Hukum Rini ketika itu mengajukan tiga hal yang menurutnya mendesak, yaitu surat pengantar Visum et Revertum ke RSU Permata Hati agar rekam medis Rini bisa menjadi bukti forensik
resmi, penambahan pasal-pasal yang lebih
tepat berdasarkan fakta yang ada, dan juga
undangan gelar perkara bagi Rini selaku
pelapor.
Namun sudah hampir dua bulan belum juga ada tindaklanjutnya.
"Surat pengantar Visum et Repertum itu
diamanatkan Pasal 133 KUHAP. Bukan
permintaan yang aneh, bukan permintaan
yang sulit dipenuhi. Tapi sampai sekarang
belum ada. Gelar perkara pun belum ada.
Klien saya bahkan belum pernah satu kali
pun dipanggil oleh penyidik," ketus Asri yang kesal dengan kinerja Polres Asahan.
Bukan hanya itu, juga ketika tim kuasa hukum Rini mencoba melaporkan dugaan ancaman elektronik ke SPKT Polda Sumatera Utara, laporan mereka juga sempat menghadapi kendala karena penggunaan pasal yang tidak tepat.
"Kami awalnya menggunakan Pasal 27B UU
ITE. Lalu kami pelajari lebih dalam dan
kami sadari bahwa Pasal 27B memang tidak
pas pasal itu mensyaratkan objek berupa
barang atau hutang, sementara dalam kasus
ini objeknya adalah permintaan maaf.
Setelah kami lakukan red team analysis
bersama pengacara pidana, kami beralih ke
Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun
2024 tentang ancaman kekerasan melalui
sistem elektronik yang ditujukan secara
pribadi," tambah Fajar yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Rini.
Fajar Juga mengatakan "Dalam banyak kasus Pasal 29, yang ada hanya screenshot percakapan. Di sini kita punya screenshot WA, kita punya video penyerangan di sekolah, dan kita punya
rekam medis yang membuktikan dampak
fisiknya. Ini luar biasa kuatnya sebagai
satu paket bukti," katanya.
Dan dikarenakan lambatnya respons
aparat di tingkat daerah, mendorong tim
kuasa hukum Rini untuk membawa kasus tersebut ke tingkat nasional. Satu per satu surat resmi dilayangkan ke berbagai instansi.
Disebutkan, pengaduan masyarakat juga sudah dikirimkan ke Bareskrim Mabes Polri. Surat resmi juga sudah dikirim ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, ke
Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, BGN RI
(Badan Gizi Nasional), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Perempuan dan Anak.
Berita Yang Sama ;
"Vendor MBG itu menjalankan program
pemerintah. Program yang seharusnya
membawa kebaikan untuk masyarakat,
untuk anak-anak sekolah. Ketika oknum
vendornya justru meneror dan menyerang
warga yang tidak bersalah, itu sudah menjadi urusan publik. Itu.menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah," ucapnya.
Fajar juga menyoroti satu hal yang dia
sebut merupakan hal yang besar dalam kasus tersebut.
"Klien saya sebenarnya sedang melakukan
pengawasan kualitas pangan. Tanpa sadar.
Dia menemukan buah naga berulat dan
berbagi pengalaman itu. Kalau budaya
seperti itu justru direspons dengan teror
dan kekerasan, siapa yang mau lagi jujur
tentang apa yang mereka temukan? Program
MBGnya yang akan rugi," ujarnya.
Dan saat ini disebutkan, secara fisik Rini sudah bisa kembali bekerja. Tapi luka trauma yang dialaminya masih bisa dirasakan oleh orang-orang terdekatnya, dapat dilihat dari sikapnya yang jadi lebih banyak diam, caranya merespons pesan masuk, caranya memandang gerbang sekolah madrasah tempatnya bekerja itu.
Fajar menuturkan harapannya,
"Kami ingin proses hukum berjalan dengan
benar, agar penyidik menerbitkan
surat pengantar Visum, Rini menyampaikan harapannya supaya apa yang dilakukannya diakui bukan sebagai kesalahan, bukan sebaliknya malah dia yang dianggap
salah karena telah berani bercerita".
"Rekam medisnya ada. Bukti digitalnya ada.
Saksi matanya ada. Videonya ada. Yang
belum ada hanyalah respons serius dari aparat yang seharusnya melindunginya. Tapi kalau sudah begini sampai kapan harus menunggu?" kata Fajar kepada wartawan tombakpublik.com pada hari ini, Sabtu (08/08/2026).
@rtp
Komentar
