Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Saat Asyik Dibawah Tower, AS Ditangkap Polres Taput

Tombak Publik.
Kembali pada hari Jumat 10/09/21, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di bawah Tower TVRI di dusun Aek Nasia, Desa Hutatoruan 8. Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Petugas meringkus Alvindo Silalahi alias Vindo (23) penduduk Huta Padang Desa Pancur Batu I, Kecamatan Adian Koting Tapanuli Utara dan menggelandang tersangka ke Mapolres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Taput AKBP Ronal FC Sipayung, SH. SIK. MH. Melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing di Mapolres Taput pada hari, Sabtu 11/09/21. membenarkan penangkapan tersebut.
Baringbing menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah kita menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8, Kecamatan Tarutung.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan pengrebekan terhadap Alvindo Silalahi saat asyik menghisap narkotika jenis ganja di bawah Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8, Kecamatan Tarutung.

Dalam penggrebekan, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana sebelah kanan, dan 1 paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Alvindo Silalahi di Huta Padang Desa Pansurbatu I, Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara. 
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja, 1 buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 6 lembar kertas nasi warna coklat, 1 buah staples atau hekter warna abu-abu, 1 bungkus kertas tiktak atau paper, barang barang tersebut ditemukan dari dalam kamar tepatnya didalam lemari.

Saat di interogasi Alvindo Silalahi alias Vindo menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan Alvindo beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

(Fesny Anwar Manalu)