Tombak Publik.
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan bijak berhasil memediasi pertikaian antara Kelompok Tani (Poktan) Dosniroha yang beternak Kerbau, dengan pihak PT Sinar Gunung Sawit Raya (PT SGSR).
Kedua belah pihak sudah menyepakati dan menandatangani 9 Poin kesepakatan yang diinisiasi oleh Bakhtiar Sibarani di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Jumat (08/10/21).
Adapun isi 9 Poin kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak PT SGSR melalui Manager Umum Bokare Tua Sihotang dan perwakilan Poktan Dosniroha yaitu:
1. Meminta Kantor Pertanahan (BPN) untuk mengukur ulang luas HGU yang dikuasai PT SGSR, yaitu dengan luas 6.957,06 Ha.
2. Membentuk Tim Pengukuran serta Pengecekan Ulang luas HGU yang dikuasai oleh PT SGSR.
3. PT SGSR diwajibkan mulai membangun jembatan paling lama 20 Januari 2022.
4. Apabila PT SGSR menguasai diluar HGU yang sudah ditetapkan maka PT SGSR akan menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Ternak Masyarakat Dosniroha tidak bisa memasuki areal lahan HGU PT SGSR.
6. Keputusan ini berlaku setelah diadakan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Semua pihak menahan diri tidak bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
8. Jadwal pengukuran akan diberitahukan sesegera mungkin.
9. Dan apabila setelah dilakukan Poin-poin di atas, maka selanjutnya akan diadakan pertemuan kembali oleh para pihak tersebut untuk kemudian secara musyawarah melaksanakan kesepakatan yang sudah ditetapkan.
Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang langsung memimpin mediasi tersebut bersama Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma disaksikan Kasdim 0211 TT, Wakil Ketua DPRD Tapteng, Kantor Pertanahan Tapteng, Pihak PT SGSR, Poktan Ternak Dosniroha, dan OPD Teknis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan bahwa jajaran akan selalu melindungi masyarakat dan juga akan menjaga para investor yang ada di Tapteng.
(S Siburian).