Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Mencuri Uang, Seorang Wanita Di Tangkap Setelah Beraksi

Tombak Publik.
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita pencuri uang, Pelaku berinisial PL (48) yang merupakan warga Jalan Randu Lingkungan IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Dian P Simangunsong SH saat dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Dan menjelaskan bahwa pelaku tersebut di amankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I-II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan yang dilakukan pelaku pada Rabu (06/10/21) sekira pukul 11.30 WIB.

Dari keterangan korban bahwa setelah mengutip Uang Arisan, korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp 8.000.000 diruang sholat lalu korban tertidur dan kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik pelapor sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) dan korban tersentak dan berteriak meminta tolong dan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa uang milik korban, ujar Kapolres Asahan.

Setelah mendapatkan hasil Closed Circuit Television (CCTV) dari warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Dian P Simangunsong SH  langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku, pada hari Kamis (07/10/21), sekira pukul 09.00 WIB Unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial PL lalu dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dirumah korban.

Dari tangan pelaku petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi BK 4898 VBT warna Merah, 1 Helm Bogo warna Hitam corak Pink serta 1 Jaket Lea warna Biru, ujar Kapolres Asahan.

Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

(S Siburian).