Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Humbahas Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Juga Merupakan Residivis

Tombak Publik.
Sat Res Narkoba Polres Humbahas mengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Hutagurgur Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan bahwa, Rabu (01/12/21) sekira Pukul 23.30 WIB di Desa Hutagurgur Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas tepatnya di Simpang Jalan menuju Rutan Kelas II-B Humbahas, Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas menangkap H P alias Danggur yang sedang mengendarai sepeda motornya.

Dari pelaku Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas mengamankan barang bukti berupa 1 paket (bungkus) plastik klip merah transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram, 1 Kotak bungkus rokok Sampoerna, 1 Lembar sobekan Tissue warna putih, 4 buah mancis, 1 Unit Handphone merek Nokia warna Biru, 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BB 2576 DE dan 1 Jaket warna Hitam.

Tersangka juga merupakan residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk kasus kali ini tersangka terjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, dipidana paling singkat 4 Tahun dan Pidana paling lama 12 Tahun.

(Jahara Sihite)