Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polresta Cirebon Amankan 7 Tersangka Pelaku Tindak Pidana

Tombak Publik
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan 7 tersangka dari hasil pengungkapan 3 kasus tindak pidana. Mereka berinisial SRN, R, BB, ARD, AIS, S, dan FA.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H mengatakan, ketujuh tersangka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda. Di antaranya SRN, R, dan BB yang terlibat kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mereka merupakan anggota geng motor yang menganiaya 2 orang korban dengan senjata tajam. Sehingga salah satu korbannya meninggal dunia dan 1 korban lainnya mengalami luka berat" ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H saat press release di Mapolresta Cirebon pada hari Rabu (12/01/22).

Arif juga mengatakan, 6 Unit Sepeda Motor, 5 Buah Celurit, 1 Buah Arit Lipat, 3 Buah Pedang, 1 Potongan Besi, 1 Buah Bambu, pakaian korban dan pakaian pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (02/01/22) sekira Pukul 02.30 WIB tersebut.

Selain itu ketiga tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara. Sedangkan tersangka berinisial ARD dan AIS diamankan karena terbukti melakukan Pencurian Dengan Kekerasan.

Arif mengatakan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Cirebon - Kuningan Gronggong pada Jumat (31/12/21) malam sekira Pukul 23.45 WIB. Mereka mencuri tas korbannya yang merupakan ibu-ibu bersama anaknya yang dibonceng sepeda motor.

"Korbannya berteriak dan menarik perhatian warga serta personel Polresta Cirebon yang disiagakan di Gronggong dalam rangka Operasi Lilin Lodaya kemudian langsung melakukan pengejaran. Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan petugas" jelas Arif. 

(Adol Bastian Siahaan).