Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Anggota DPRD Kota Medan Margaret MS Sosialisasi Perda Kota Medan No. 06 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Sampah

Tombak Publik.
Kegiatan hari ini, Senin (28/03/22). yang dilakukan Anggota DPRD Kota Medan Margaret yaitu sosialisasi  produk hukum daerah Kota Medan ke 3 Tahun Anggaran 2022. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Persampahan Kota Medan.
Pada Kegiatan Kapasitas DPRD-Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan yang dilaksanakan di Komplek Yuka Jalan Rawe Lingkungan VI, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan.

Margaret MS selaku anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan yang sekaligus menjabat Wakil Ketua Komisi I, mensisioalisakan Perda Persampahan tentang larangan membuang sampah dengan sembarangan dan sanksinya.

Margaret MS sangat mengharapkan agar warga tidak membuang sampah dengan sembarangan, tetapi buanglah sampah ditempat yang sudah disediakan agar mudah diangkut oleh Tim Pengangkut Sampah dari setiap Kelurahan.

Salah satu warga yakni Rumapea mempertanyakan, bagaimana cara Pemko Medan agar warga terbiasa tidak membuang sampah disamping rumah sehingga tidak terjadi gesekan sesama warga atau yang bertetangga, apakah ada solusi dari Pemko Medan yang konsisten akan mengangkut sampah masyarakat. tanya Rumapea.

Juga warga yakni Apem Manurung meminta agar Margaret mengusulkan dibuatkan aliran sungai agar limbah tidak lagi melewati Komplek Yuka.
Margaret mengatakan, masalah sampah terutama limbah sangat serius dan akan ditindaklanjuti dan berkolaborasi dengan Pemko Medan agar masalah limbah Kim bisa diatasi.

Sebagai bentuk tanggapan yang dipertanyakan oleh warga, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan yang diwakili oleh Selamat mengatakan akan menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pimpinannya dan dalam hal ini yakni Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan dan tetap berkordinasi dengan  Margaret selaku Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP Perjuangan perihal masalah Persampahan Kota Medan supaya segera disediakan tempat atau TPS tiap-tiap lingkungan. 

Sosialisi ini dihadiri oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan yang diwakili oleh Selamat beserta para Kepala Lingkungan VI ,VII dan VIII, di Kelurahan Tangkahan.

(S. Siburian).