Tombak Publik.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) adalah pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan khusus melalui Musyawarah Desa dalam jangka 6 bulan, terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di Desa Sogalogo Kecamatan Onan Ganjang, Selasa (17/05/22). Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 12.00 WIB berlangsung aman dan kondusif.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Nomor 5 Tahun 2017, Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Sigalogo ini yang berhak sebagai pemilih (vooter) yaitu melibatkan beberapa tokoh-tokoh di Desa teesebut, antara lain Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Masyarakat serta Pemerintah Desa, BPD, LPM, Karang Taruna, Poktan, Ketua PKH, Kader Posyandu.
PAW ini diisi dengan 2 orang calon yaitu Arifin Tua Purba dan NN yang dimenangkan oleh Arifin Tua Purba dengan Perolehan suara 63 orang dari jumlah 90 orang peserta pemilih yang sah.
Arifin Tua Purba berjanji akan melanjutkan roda pemerintahan dan juga memperhatikan pembangunan di Desa Sigalogo serta menjaga amanah masyarakat yang dipercayakan kepadanya, dan dia juga berjanji akan bekerja segenap jiwa demi kesejahteraan Desa Sigalogo.
Dalam rangka pengamanan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sigalogo, Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbahas tampak sebelumnya Polres Humbahas melaksanakan apel kesiapan di Mako Polsek Onan Ganjang.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K., M.H melalui Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, S.I.K, M.H mengatakan, Kegiatan terlaksana sesuai Surat Perintah Kapolres Humbahas Nomor : Sprin/335/V/2022 Tanggal 14 Mei 2022 dan kegiatan dengan jumlah sebanyak 50 Personil.
(Jahara Sihite)