Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polri Bersih, Pelapor Memohon Kepada Pimpinan Polri Untuk Menindak Tegas Penyidik Yang Telah Dilapor Ke Propam Namun Masih Juga Terkesan Mempermainkan Kasus

Tombak Publik.
Pelapor Kasus Pemalsuan Surat Perjanjian Tahun 1949, mengharapkan adanya tindakan tegas dari Pimpinan Polri terhadap Penyidik Pembantu Polres Samosir Briptu MFS.
Pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Samosir pada Agustus 2021, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/199/VIII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, Tertanggal 11 Agustus 2021 atas nama Pelapor Pandapotan Sitohang.

Pelapor mengatakan bahwa, laporan tersebut sedari awal terkesan dipermainkan oleh Penyidik, dan karenanya keluhan tersebut sudah dimuat ke beberapa media online dan juga link beritanya sudah dikirimkan ke Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Sumut melalui WA namun belum ada perubahan atas kinerja penyidik tersebut.

Perkara ini berawal ketika Pelapor (Pandapotan Sitohang) mengurus penerbitan SKT Desa ke Kantor Desa Palipi di Palipi, Kabupaten Samosir. Yang dimana tanah tersebut dahulunya digadaikan oleh kakeknya dan telah ditebusnya lunas dari si penerima gadai.

Namun Kepala Desa menunda penerbitan SKT Desa yang diminta oleh Pelapor, karena Marudut Sinaga (yang kemudian menjadi terlapor) menghambat pengurusan SKT Desa tersebut dengan alasan bahwa sebagian tanah tersebut adalah milik Marudut Sinaga atau pak Tania Sinaga, Warga Desa Pallombuan, Kecamatan Palipi. Kabupaten Samosir yang dengan dasar Surat Perjanjian Tahun 1949.

Dan karena Pelapor telah mengetahui karakter para pelaku, sehingga Pelapor meyakini surat yang digunakan oleh Marudut Sinaga itu adalah Palsu (yang direkayasa untuk digunakan sebagai dasar untuk menyerobot), dan kemudian Pelapor melaporkan Marudut Sinaga ke Polres Samosir.

Pelapor mengatakan "saya sangat berharap Penyidik Polres Samosir bekerja lurus, agar para pelaku bisa ditindak tegas, dengan harapan supaya hal serupa tidak terjadi lagi kepada orang lain dan tidak terulang lagi apalagi dijadikan menjadi mata pencaharian, yang dimana dengan keterangan-keterangan palsu oleh kelomplotan tersebut biasanya akan datang menagih uang dengan alasan supaya berdame-dame dan yang kemudian jika tidak mendapatkan uang dame-dame maka akan meneruskan perbuatan tersebut hingga berhasil menyerobot dan kelak kemudian menjualnya kepada orang lain dengan cara awal digadaikan yang lambat laun dijual." Katanya.

Dan menurut Pelapor, para pelaku tidak menyangka kasus tersebut akan diterima di Polres Samosir, dan dia mengatakan seolah saat akan melapor ke Polres Samosir ada orang tertentu yang menitipkan agar laporan tersebut tidak diterima oleh SPKT Polres Samosir sehingga dari sore hari hingga tengah malam barulah LP diterima.

Dengan diterima laporan tersebut seolah membuat aktor dibalik kasus ini (sebut saja AB) menjadi mondar mandir, dan Pelapor mengatakan mengetahui dalang dibalik kasus ini, Pelapor mengatakan bahwa selama ini yang mengerjakan lahan tersebut adalah orang di Desa itu yang silih berganti, sebab lahan tersebut setelah ditebus selalu dikerjakan kepada beberapa orang yang sistemnya berbagi hasil, dan jika hasil tidak sesuai maka akan dipindahkan lagi kepada orang yang lain.
Dan yang terakhir mengerjakan lahan sawah tersebut adalah orang yang satu marga dengan istrinya (sebut saja AB) yang sebelumnya AB meminta kepada istri Pelapor agar dia (AB) yang mengerjakan lahan sawah tersebut, namun setelah lahan persawahan itu ditarik dari yang sebelumnya mengerjakan, dia (AB) malah beralasan akan mau mengerjakan sawah tersebut setelah diberikan melihat fotocopy surat tebus atas lahan persawahan tersebut, dan berdasarkan itu Pelapor mengatakan bahwa (AB) meminta fotocopy surat tebus tersebut hanya bertujuan untuk mempelajari kekurangan isi dari surat tebus itu dan kemudian menurutnya melakukan rekayasa dengan membuat surat palsu, sebab sebelum ditarik dari AB, AB mengatakan bahwa Nai Tamerlan boru Lumban Gaol mengaku punya sawah disamping lahan sawah milik Pelapor yang ditebusnya dari Ama Samsi Pandiangan dan Nai Tamerlan juga masih keluarga (AB) dan Nai Tamerlan ini adalah ibu kandung dari Marudut Sinaga (Terlapor).

Dan Pelapor mengatakan, sebelum dia kembali ke Samosir dan turun untuk melihat lahan persawahan tersebut (semenjak AB diberikan dipercaya untuk mengkelola lahan persawahan tersebut), Pelapor mengatakan pernah dimintai tolong oleh AB untuk mengantarkan AB menggunakan mobil Pelapor ke rumah anaknya AB dalam rangka 7 bulanan (7 bulan kehamilan anak perempuan dari AB) dan juga Nai Tamerlan ikut dalam rombongan mobil tersebut dan Pelapor juga ikut turun untuk bersama menghadiri kegiatan itu namun sedikitpun Nai Tamerlan tidak ada membicarakan hal itu yang dimana lamanya perjalanan pulang pergi memakan waktu hampir 3 jam.

Dan menurut Pelapor ini terjadi ketika Pelapor selama ini berada di Medan. Dan para pelaku tidak menyangka bahwa Pelapor akan secepat itu datang untuk melihat lahan persawahan tersebut yang memang sudah direncanakan untuk menyerobot sawah tersebut. Yang alhasilpun isi dalam surat yang di palsukan itu terkait tapal batas, sama sekali tidak sinkron dengan objek sawah yang ingin diserobot.

Dan Pelapor mengatakan, sangat disayangkan kasus ini diulur-ulur yang seolah membuat pelaku kejahatan tidak perlu takut dengan hukum yang ada di negara ini, dia mengatakan bahwa penyidik kurang profesional yang dimana Pelapor dan Penasehat Hukumnya sedari awal dan bahkan seringkali meminta agar langsung saja memeriksa surat tersebut diuji ke Lab Forensik Polda Sumut, namun penyidik selalu mengabaikan, dan juga saat Pelapor dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik, Pelapor mempertanyakan kenapa semua keterangan yang disampaikan tidak masuk BAP yang seolah dipilih-pilih. Namun penyidik mengatakan, nanti akan dipanggil lagi jika ada yang kurang.

Dan disini pelapor merasa penyidik ada kesengajaan agar seolah keterangan didalam BAP menjadi samar-samar.

Dan karena banyaknya kejanggalan dan seolah laporan tersebut diacuhkan begitu saja, penyidik tersebutpun telah dilaporkan ke Propam dan telah diperiksa oleh Paminal dan kemudian berjanji akan mengerjakan laporan polisi tersebut.

Namun disayangkan, kembali penyidik terkesan mengabaikan laporan propam tersebut yang dimana penyidik telah berjanji akan mengerjakan laporan polisi tersebut namun kembali mengabaikannya yang terkesan ada sesuatu, katanya.

Dan kemudian, Pelapor serta Penasehat Hukumnya sepakat menaikkan perkara tersebut ke media dan kemudian link berita perkara tersebut di sampai ke Kapolda Sumut yang dikirimkan dari WA dan pada hari itu juga, Pelapor langsung menerima telepon dari Penyidik, dan Penyidik mengatakan di undang dan ditunggu Kapolres diruangannnya, dan Pelaporpun menyanggupi  dan datang memenuhi undangan tersebut bersama istri dan Penasehat Hukumnya pada sore, hari itu juga.

Dan dalam pertemuan tersebut, ada Kapolres dan Pelapor, didalam ruangan Kapolres tersebut juga ikut serta Kasat, Kanit, Penyidik dan Pengacara serta istri Pelapor.

Dan dalam pertemuan tersebut disepakati oleh Kasat dan Kapolres bahwa surat yang diduga palsu tersebut akan diuji dengan dihadirkan ahli tata bahasa dan selanjutnya akan dibawa ke Lab Forensik Polda Sumut. Dan dalam pertemuan dengan Kapolres itu terungkap bahwa Marudut Sinaga mengaku dalam keterangannya tidak pernah menggunakan Surat Perjanjian Tahun 1949 itu dan yang memegang surat tersebut adalah Ester.

Dan sesuai pertemuan dengan Kapolres itu, ternyata Marudut Sinaga dihadapan kepolisian menyangkal telah mengggunakan Surat Perjanjian Tahun 1949 yang hasil rekayasa tersebut, namun Pelapor memiliki bukti tertulis dari Kepala Desa Palipi dan ditandatangani oleh Kepala Desa Palipi bahwa Terlapor telah menggunakan surat tersebut sebagai dasar mengaku pemilik sebagian lahan tersebut dan juga Kepala Desa Palipi mengambil foto surat tersebut yang sambil dipegang oleh seorang laki-laki yang malah dalam foto itu laki-laki tersebut bukanlah Marudut Sinaga, dan Pelapor juga menerima lampiran fotocopy surat pernyataan Marudut Sinaga dalam bahasa Indonesia yang isi tapal batas sesuai dengan surat rekayasa Tahun 1949 itu, dan semua fotocopy sebagai bukti tersebut telah dilampirkan saat membuat laporan ke Polres Samosir dan juga menyerahkan fotocopy surat dari Kepala Desa dan surat pernyataan Marudut Sinaga tersebut kepada penyidik saat di BAP yang didampingi Kuasa Hukumnya.

Dan kembali, berselang beberapa hari dari pertemuan dengan Kapolres Samosir itu, Pelaporpun menerima SP2HP yang isinya dengan point-point, yang isinya sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kapolres, isi SP2HP yakni akan memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan lanjutan dan point berikutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap surat yang diduga palsu surat perjanjian Tahun 1949 itu dan diterjemahkan oleh Ali Tata Bahasa dan selanjutnya diuji ke Lab Forensik Polda Sumut.

Dan sesuai SP2HP yaitu point pertama bahwa Pelapor sudah dimintai keterangan lanjutannya, namun hingga saat ini surat palsu yang dibuat seolah benar terbit Tahun 1949 itu belum juga ditarik oleh Penyidik dengan alasan belum diantarkan oleh Ester (pemegang surat) ke Polres Samosir.

Dan apabila Pelapor mempertanyakan kepada Penyidik, apakah surat tersebut sudah diantar oleh Ester ke Polres, namun penyidik menjawab belum diantar dan Penyidik mengatakan akan kita kirimkan kembali surat undangan agar surat itu diantarkan. Hingga 2 kali di undang, namun Ester tidak juga mengantarkan surat palsu tersebut.

Dan setelah itu minggu berikutnya Pelapor mempertanyakan kembali, yang dijawab oleh penyidik akan kembali mengundang Ester untuk mengantarkan surat tersebut ke Polres Samosir.
Dan Pelapor mempertanyakan kepada Penyidik, berapa kali diundang itu pak, ini berararti yang ke 3. Jadi kalau setiap diundang si Ester tidak datang juga mengantar surat palsu itu, apakah kasus ini kekgini terus, apakah tidak bisa bapak buat surat panggilan sebagai saksi. Dan semenjak itu penyidik tidak lagi menjawab pertanyaan Pelapor dan juga ditelepon tidak diangkat.

Dan karena Pelapor merasakan ada yang tidak wajar atas kinerja Penyidik sehingga Pelapor mengatakan kepada Penyidik melalui WA bahwa, dia melapor kepada Penyidik bukan secara pribadi tetapi melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian dan dia memohon agar laporannya yang mudah diungkap itu jangan dipersulit dan sangat terkesan diundur-undur dengan maksud tujuan yang tidak jelas.

Sejak awal melapor di SPKT, pelapor dan kuasa hukumnya memohon agar nantinya Penyidik bisa langsung menarik surat palsu tersebut dan memeriksa menggunakan Ahli Tata Bahasa atau di uji ke Labfor Polda Sumut, namun meskipun telah ada kesepakatan dengan Kapolres masih juga terkesan ada sesuatu, yang dimana selalu ada alasan agar surat tersebut diundur untuk di uji.

Pelapor memohon kepada Kapolri dan kepada Kapoldasu agar bertindak tegas terhadap anggota kepolisian yang terkesan mempermainkan kasus ini, dan tidak terjadi pembiaran terhadap penyidik tersebut dan agar kasus tersebut tidak nyendat terus di Polres Samosir tetapi bisa ditangani oleh Polda Sumut.

(Red).