Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Ada Apa Dengan DPD Perindo Humbahas Yang Layangkan Surat Penarikan KTA Salmon D Halomoan Secara Mendadak

HUMBAHAS_DPD Perindo Kabupaten Humbang Hasundutan melayangkan surat perihal penarikan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan sanksi anggota partai Perindo dengan nomor : 026/D.1/DPD PERINDO /HH/X/2025. Yang ditujukan kepada Salmon Darwin Halomoan sebagai anggota dari partai Perindo.

Diketahui, surat yang dilayangkan pertanggal 8 Oktober 2025 ini berisikan, merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tentang displin dan sanksi partai, bahwa saudara Salmon Darwin Halomoan telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan partai dan AD/ART, yakni tidak mematuhi dan melawan keputusan partai terkait Pemilihan Kepala daerah 2024.

Ditambah secara aktif mendukung pasangan calon (Paslon) lain yang tidak diusung secara resmi oleh partai Perindo sehingga bertentangan dengan kebijakan dan instruksi partai. 

Menanggapi hal ini, Anggota Partai Perindo Salmon Darwin Halomoan ketika dihubungi oleh media, Selasa (18/11/2025), mengaku heran atas adanya surat penarikan KTA oleh Plt Ketua DPD Perindo Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap dirinya. 

Menurut penjelasan Salmon, dimana sebelumnya, baik ketua dan pengurus partai belum pernah saling memberi tau akan adanya pelanggaran yang dituduhkan, dan kejadian itupun sudah lama terjadi, lalu kenapa sekarang dimunculkan, dan mempertanyakan dibalik tindakan penarikan KTA tersebut.

Dirinya juga sudah mempertanyakan isi surat itu kepada sekretaris, namun tidak ada jawaban. 

"Jujur saya kaget dengan surat ini, kenapa tiba-tiba ada surat penarikan KTA dan sanksi dari DPD, sebelumnya tidak ada pemberitahuan, inikan aneh, kenapa secara tiba-tiba, jangan-jangan ada sesuatu dibalik penarikan KTA saya sebagai anggota partai". ketus Salmon

Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Meena Cibro ketika dihubungi melalui selulernya membenarkan bahwa pihaknya benar menerima surat dari DPD Perindo Kabupaten Humbang Hasundutan, terkait penarikan KTA dan sebagai sanksi terhadap yang bersangkutan senagai anggota partai. 

"Benar, ada kita terima surat dari DPD Perindo Humbahas, dan itu surat hanya sebatas tembusan untuk KPU". kata Ketua KPU. 

Sementara itu, Plt Ketua DPD Perindo Guntur Sariaman Simamora melalui Plt Sekretaris Obed Aprialdi Situmorang ketika dihubungi melalui selulernya, sama sekali tidak ada jawaban, dan dikonfirmasi melalui WA juga tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

@jaharasihite