Tombak Publik.
Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang berjumlah 3 orang diamankan SatReskrim Polres Majalengka Polda Jabar, ke 3 pelaku melakukan tindak Curas tersebut di Jalan Raya Baru Baribis - Panyingkiran, tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (16/7/2021) sekira Pukul 22.00 WIB.
Baca artikel tombakpublik.com > Menyurati Pejabat Negara Mengatasnamakan Orang Lain, Tanggu Raja Manurung Menjadi Korban Pencatutan Nama Oleh Orang Di Sekitarnya
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan ke 3 pelaku masing - masing berinisial M (60), YP (30) dan D (34) yang diketahui warga Kabupaten Indramayu dan melakukan Curas terhadap Korban AS (37) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Ungkapnya pada konferensi pers hari ini, Kamis (21/07/2022).
Dia juga menyampaikan bahwa Modus Operandi Para Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan cara memesan orderan tumpangan jasa rental mobil online kepada korban, selanjutnya dalam perjalanan pelaku melakukan kekerasaan dengan cara mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan juga mata korban dengan menggunakan lakban.
Baca artikel tombakpublik.com > Artis Nikita Mirzani Di Tangkap Paksa Oleh Polisi
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pelaku (Y) mencekik korban dengan seutas tali tambang dan pelaku lainnya (D) menyayat pergelangan kaki korban menggunakan pisau Cutter” ungkapnya.
“Hasil Pengembangan sesuai petunjuk dari lapangan dan dari korban, SatReskrim Polres Majalengka akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yakni (Y) dan (D) di Dusun Kromasan, Kelurahan Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Provinsi Jawa Timur dan (M) ditangkap di daerah Kabupaten Indramayu” Jelasnya.
Baca artikel tombakpublik.com > Pejabat Tinggi Polri Harus Nyata Tegas, Bukan Sekedar Ucapan Semata, Agar Melakukan Pemecatan Terhadam Oknum Anggota Polri Yang Diduga Mempermainkan Kasus
Saat ini ke 3 pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan penjara.
(Adol Bastian Siahaan).