Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polsek Medan Timur Ungkap Kasus Pencurian, Seorang Pelaku Diamankan

Tombak Publik.
Polsek Medan Timur ungkap kasus pencurian, Seorang pelaku diamankan Reskrim Polsek Medan Timur pelaku pencurian di Jalan H M Yamin, Gang Obat II, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi pada Minggu (12/072022) lalu.
Adapun pelaku yang diamankan adalah Muhammad Faisal (44) warga Jalan H M Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Nomor : LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur atas nama Selvi Angriani Chaniago.

"Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dibobol maling dan laptop merek Asus beserta HP hilang dicuri," bebernya, Sabtu (23/07/2022).
Jefri menjelaskan, personel yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan pelaku Faisal dapat ditangkap bersama barang bukti laptop merek Asus milik korban.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah membobol rumah korban" ucapnya menerangkan modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari.

"Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur Handphone dan Laptop milik korban. Nantinya barang curian itu akan dijual ke penadah," ucap mantan Panit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut.

Jefri menuturkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya terancam hukuman 5 Tahun penjara.

Dan pelapor atas nama Selvi Angriani Chaniago mengucapkan terima kasih kepada Tim Reskrim Polsek Medan Timur karena telah menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.

(W. Napitupulu).