Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Humbahas Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana Di Desa Sampean Dolok Sanggul

Tombak Publik.
Polres Humbahas - Polda Sumut, berhasil meringkus pelaku pembunuh Harlen Sinaga (48), Laki-laki, Kristen, Petani, Dusun I, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Harlen Sinaga diketahui menjadi korban pembunuhan yang ditemukan tewas di dalam kubangan disekitar perladangannya di Saba Dolok di Desa Sampean - Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Minggu (28/08/2022) Pukul 18.00 WIB lalu.

Sebelumnya, warga setempat Renta Simanullang dan Lambok Simanullang meminta pertolongan warga sekitar untuk mencari korban, dan setelah mencari dilokasi perladangan milik korban, hanya ditemukan pompa dan obat-obatan untuk pertanian dan setelah warga memperluas areal penyusuran dilokasi tersebut, pencarianpun berbuah hasil dan melihat korban sudah berada di sebuah kubangan, dan salah seorang warga bernama Lambok berusaha menarik korban keluar dari dalam kubangan, namun ternyata korban atau Harlen Sinaga tidak bernyawa lagi.

Dalam press release Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, SH, MH mengatakan, seketika setelah pihak korban melaporkan kejadian, pihaknya membawa korban ke RSU Dolok Sanggul guna dilakukan autopsi.

Dan hasil autopsi mengatakan,
_Ditemukan luka robek pada bagian alis sebelah kanan.
_Luka robek pada bagian pipi sebelah kanan.
_Luka robek pada bagian bibir atas.
_Luka robek pada bagian dahi sebelah kanan
_Luka robek pada bagian kepala sebelah kiri.
_Luka robek pada bagian telinga kiri.
_Luka robek pada bagian kepala belakang korban.


Melihat dari hasil autopsi tersebut, Pihak Polres Humbahas menyimpulkan bahwa korban meninggal diduga tidak wajar. Sehingga pihak keluarga korban membuat Laporan Polisi yang langsung ditindaklanjuti Polres Humbahas.

"Kita lakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang. Kita dapat petunjuk mengarah kepada H S. Lalu kita berhasil mengamankan H S saat berada di salah satu warung di Desa Janji Dolok Sanggul, sementara A M (istri korban atau istri Harlen Sinaga) juga kita amankan dikediamannya di Desa Sampean.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, H S mengakui perbuatannya dan menurut pengakuannya bahwa dia disuruh oleh istri korban sendiri yakni A M." bebernya.

Kapolres Humbahas juga menuturkan, "adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah akibat dari perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga. Dan pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan, dan termasuk A M membuat tantangan kepada pelaku (H S), jika berani dan berhasil menghabisi korban maka imbalannya A M akan bersedia menikah dengan pelaku (H S).
Tersangka H S juga mengakui, korban dipukul sebanyak 7 kali lalu meninggal, dan pengakuannya juga mengatakan bahwa telah menjalin hubungan selama 3 bulan dengan istri korban.


Dan menurut keterangan dari istri korban (A M), ada beberapa perbuatan dari korban yang menyinggung perasaannya pada saat pertemuan keluarga Tanggal 20 Agustus 2022 yang lalu di Lintong Nihuta, itulah awal timbulnya niat A M untuk membunuh suaminya, ditambah lagi ada rasa sayang yang semakin mendalam terhadap pelaku (H S) dan mereka berencana akan menikah nantinya," tambah AKBP Achmad.

Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master S M Purba menambahkan "adapun barang bukti yang disita yakni 1 Unit sepeda motor jenis Honda Supra, 1 bilah parang, bungkusan obat tanaman, ember warna hitam, 1 bungkus rokok dan mancis, 1 topi dan pompa semprot, sandal, kayu bulat, sarung bermotif batik, 1 pasang sandal perempuan, kemeja lengan pendek dan celana panjang warna biru dan HP merek Vivo.
Dan barangbukti lain ada 1 baju kaos berkerah warna biru, celana panjang warna hitam, Jacket warna hijau, HP merek Samsung, STNK motor Supra dan kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 Subsider 338 untuk H S, sedangkan untuk A M dikenakan pasal 340 Subsider 338 Junto 55 yakni ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 Tahun," tutup Kasat Reskrim Humbahas.

(Jahara Sihite).