Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

#Bubarkan Polri# Sidang Lanjutan Kasus "Bubarkan Polri " Menghadirkan Saksi Ahli 24 Agustus 2023 Ditunda

Tombak Publik.
#Bubarkan Polri# Sidang lanjutan yaitu menghadirkan Saksi Ahli, 24 Agustus 2023 ditunda lagi.

Pandapotan Sitohang selaku Ketua Umum LSM Tunggal Panaluan dan juga sebagai Pimpinan Redaksi Media Online masih mengikuti proses persidangan.
Waktu yang ditentukan untuk menghadirkan Saksi Ahli pada 24 Agustus 2023 kembali ditunda.
Penuntut Umum mengatakan Saksi Ahli yang dimaksud belum dapat hadir secara langsung maupun online atau lewat zoom, sehingga sidang untuk menghadirkan Saksi Ahli akan digelar pada, Selasa 29 Agustus 2023.

Selasa 29 Agustus 2023. Acara sidang untuk menghadirkan Saksi Ahli kembali digelar dan dibuka untuk umum, namun sidang dilakukan secara online lewat zoom yang di mana terdakwa Pandapotan Sitohang mengikuti sidang dari Lapas Pangururan. 

Tetapi Saksi Ahli juga tidak hadir maupun secara online (zoom), dan Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan Ahli. Yang di mana Saksi Ahli disebut bernama Dr. Trabas Ramdiansyah, SH, MH, Msi dan Dr. Bambang Pratama, SH. MH. 

Terdakwa merasa keberatan dengan tidak hadirnya Saksi Ahli tersebut, namun Hakim menolak keberatan terdakwa. 
Pandapotan Sitohang menjelaskan bahwa dirinya butuh penjelasan dari Saksi Ahli yang mengatakan postingannya yang berupa kritik dan pendapat tersebut dituduh disebut sebuah pidana atau yang mengatakan postingannya itu sebuah perbuatan pidana. 

Dia merasa dirinya dititipkan untuk mengalami semuanya yang terjadi saat ini. Dia tadinya berharap dalam pengadilan mendapatkan penjelasan yang pasti letak kesalahan postinganya tersebut. 

Melalui Saksi Ahli yang mengatakan postinganya tersebut sebuah perbuatan pidana, diharapkan dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pernyataan Saksi Ahli tersebut. 

Yang dimana dia ingin mempertanyakan kepada Saksi Ahli isi Kuhap yang berbunyi, setiap warga negara yang mengetahui adanya perbuatan pidana namun tidak melaporkan maka dapat dijerat hukum.
Dan postingannya #Bubarkan Polri# maupun terkait postingan Polisi Belanda dibuat dalam akun Tiktok nya, langsung lebih dulu di share ke whatsapp Kapolri dan juga menambahkan chatingan kepada Kapolri agar Polri dibubarkan dan agar dibentuk lembaga yang baru apabila Kapolri sama sekali tidak mampu membenahi Polri dan itu semuanya lebih dulu setelah di share kepada Kapolri, kemudian diteruskanya kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan juga Kepada Kompolnas. 

Dia mengatakan bahwa jelas Kapolri dan Kapolda serta Kompolnas mengetahui itu  semuanya merupakan kritik dan kenapa mereka tidak melaporkan postinganya tersebut, sebab jika postingan tersebut memang sudah termasuk perbuatan pidana tentu Kapolri dan Kapolda yang sebagai penegak hukum seharusnya melaporkan postingan itu yang pasti mengetahui sanksi dari tidak melaporkan suatu perbuatan tindak pidana. 

Sidang selesai Pukul 13:00 WIB dan pada hari itu juga dilanjutkan sidang dengan materi pemeriksaaan terdakwa dan sidang selesai sekira Pukul 19:00 WIB. dan akan dilanjutkan materi sidang tuntutan pada, Rabu 06 September 2023.

#Red@