Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Korupsi, Kadis Lingkungan Hidup Humbahas Gagal Mendengarkan Pembacaan Dakwaan Terhadap Dirinya


TOMBAK PUBLIK - HUMBAHAS.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi - Medan telah melaksanakan sidang pertama, dan sidang dibuka oleh Majelis Hakim dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaaan atas nama Terdakwa Halomoan J A Manullang selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Dan kemudian Terdakwa Ani Sinaga selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan, pasal yang didakwakan yaitu pasal 2/3 UU jo pasal 18 UU Tipikor, pasal 55 KUHP, Medan (Jumat, 14/02/25).

Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Tim JPU Kejari Humbahas Jhon M Purba, SH (Kasi Pidsus) dan Ilmi Akbar Lubis, SH (Kasi PAPBB) dan keluarga dari para terdakwa.

Sedangkan Terdakwa H M didampingi oleh Penasihat Hukum Sepma Sinaga, dan untuk Terdakwa A S didampingi kuasa hukumnya Viktor Mansur Aritonang.

Namun pembacaan surat dakwaan tidak dapat dilanjutkan berhubung Ketua Majelis Hakim dalam kondisi sakit, sehingga sidang akan dilanjutkan minggu depan pada hari Jumat 21 Februari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

#Jahara Sihite.