Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

2 Orang Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Narkoba Polres Taput

TAPANULI UTARA _Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja kering dari 2 kecamatan di Taput, Jumat (20/02/2026).

Keduanya adalah ITS (31) warga Lumban Tonga-tonga, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita - Taput, dan AMH (22) warga Jl Bondar Sibabiat, Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung - Taput.

Mereka berdua berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda-beda, yakni ITS ditangkap dari Terminal Madya Tarutung, pada hari Rabu (18/02/2026) sekira pukul 18.00 WIB, sedangkan AMH ditangkap dari Jl Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, pada hari yang sama, sekira pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penangkapan, dari tangan ITS polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna coklat, 1 buah karung berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja, 1 linting narkotika jenis ganja, 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kresek warna biru dan 1 HP.

Sedangkan dari tangan AMH, barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kertas nasi berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 HP merk Redmi berwarna abu-abu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Jumat (20/02/2026).  

Keberhasilan Satnarkoba Polres Taput mengungkap kedua pengedar narkoba ini atas peran dan partisifasi masyarakat, dimana masyarakat tidak ingin warga Taput rusak akibat dari ulah para penjahat.

Informasi tersebut ditanggapi oleh pihak Polres Taput dengan bergerak cepat. Pertama sekali penangkapan dilakukan terhadap ITS, dengan penemuan barang bukti yang didapat dari tangan ITS, tim kemudian melakukan interogasi. Hasil interogasi dari ITS mengarah kepada AMH bahwa dirinya membeli narkoba tersebut dari rekan bisnisnya AMH. 

Dan malam itu sekira pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap AMH dari Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita.

Selanjutnya tim Opsnal narkoba pun memeriksa keduanya dan mereka mengakui perbuatannya itu sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait sumbernya, dari mana AMH mendapatkan ganja dan sabu tersebut.

@JS