Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kejari Bolaang Mongondow Menahan Tersangka Tipikor Dan TPPU

Tombak Publik.
Tim Penyidik Kejari Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik Pada Setwan dan Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Tersangka AGP selaku pihak ketiga dalam kegiatan belanja listrik pada Setwan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diduga telah melakukan mark up tagihan listrik dengan cara memalsukan invoice atau tagihan listrik dengan menaikkan jumlah tagihan.

Kerugian negara sebesar Rp. 2.251.769.234 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah).

(Adol Bastian Siahaan).