Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Ibu Kandung Tertembak Senapan Angin Anak Kandung Sendiri

Tombak Publik.
Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang Pria pelaku penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan satu orang korban terluka di perkebunan kelapa sawit Dusun VI Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Jumat sore (24/09/21).

Pelaku berinisial JS (40) yang merupakan Warga Dusun IV Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi SH membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pada hari Jumat sekira pukul 13.30 WIB korban berinisial RM yang adalah merupakan ibu kandung pelaku sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit yang ada di Dusun VI Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Pada saat korban mengumpul berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata api dan waktu yang bersamaan korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri Kemudian  korban meraba punggungnya dan melihat punggungnya sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh tertelungkup ke tanah.

Mendengar informasi tersebut Tim Polsek Pulau Raja langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara dan 2 jam setelah kejadian Tim Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan pelaku RM dan barang bukti berupa 1 Unit Senapan Angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan
Pasal 360 KUHPidana Yo Pasal 1 UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara, terang Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap, SH

Atas kejadian ini Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menghimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin supaya lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar” ujar Kapolres Asahan.

(D Lbn Gaol).