Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Modus Baru, Mengaku Sebagai Anggota Polres Subang 3 Orang Ini Melakukan Perampokan

Tombak Publik.
Satreskrim Polres Majalengka, berhasil menangkap 3 pelaku penyekapan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ke 3 pelaku tersebut, diketahui masing-masing berinisial ES (28), AS (26) dan P (28). Ke 3 tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu. Ditangkap Tim Buser tanpa perlawanan di 2 lokasi yang berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, Pukul 20.00 WIB.

Ke 3 tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ungkap Edwin saat konferensi, Kamis (16/9/21).

Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya. Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.

Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut," katanya.

"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ujarnya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9.3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

Sedangkan, para tersangka tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun Penjara.

(A B Siahaan)