Tombak Publik.
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan Benny Sinambela di Hotel Hawaii Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan.
Tersangka ASS ditangkap di kawasan perkebunan kelapa sawit Aceh Singkil, Rabu (13/10/21).
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko serta Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari struk pembayaran token yang disita dari mobil korban yang ditinggal tersangka di kawasan Binjai.
“Dari barang bukti yang disita berupa struk token, kita telusuri hingga akirnya kita ketahui identitas tersangka. Dari keterangan saksi-saksi, kita juga mengetahui keberadaan tersangka dikawasan perkebunan di Aceh Singkil” ujar Hadi.
Sambung Hadi Wahyudi, tersangka sudah mempersiapkan parang dari rumahnya untuk membunuh korban “Niat tersangka memang ada untuk membunuh korban, maka dia diancam pasal 340 Yo 338 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara” ungkapnya.
“Mereka sudah tiga kali bertemu. Kemudian korban mengajak tersangka ke hotel Hawaii” imbuhnya.
Hadi Wahyudi menambahkan, korban dengan tersangka masuk ke Hotel Hawaii dengan menggunakan mobil korban jenis Wuling BK 1301 ACJ. Kemudian didalam hotel korban mengajak tersangka melakukan hubungan sejenis dan disitu korban menjanjikan akan diberikan uang Rp. 300.000 tetapi korban tidak memberikan uang yang dijanjikan.
“Tersangka merasa tidak senang, lalu mengambil parang dari tasnya yang dibawa dari rumahnya. Korban dibacok dibagian perut 1 kali dan dikepala 10 kali hingga akhirnya Benny Sinambela tewas ditempat dengan usus terburai” urainya.
Setelah itu saat terjadi keributan karyawan hotel datang menggedor pintu namun tidak dibuka. Karyawan bisa masuk setelah mendobrak pintu dan karyawan itu langsung diancam tersangka dengan parang agar tidak mendekat. tutur Hadi.
(S Siburian).