Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Aniaya Anggota Polri, H Dan Temannya Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan

Tombak Publik.
Senin (01/11/21). Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MHum memimpin Konferensi Pers terkait Tindak Pidana secara bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Penganiayaan.

Turut hadir mendampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra, SIK dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, SE juga Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, SH.

Wakapolrestabes Medan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat 22 Oktober 2021, sekira pukul 19.15 WIB di Jalan Setiabudi Perumahan Kalpataru Indah Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dengan identitas korban yaitu Edi Susanto (49) wiraswasta dan Eko Sugiawan (39) anggota Polri

Motif Pelaku H yakni melakukan kerjasama bisnis rental mobil Dump Truck dengan inisial D (Saksi) dan D orang yang melakukan kerjasama bisnis dengan korban dan terjadi kesalahpahaman dalam bisnis tersebut sehingga pelaku H dan beberapa temannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Barang Bukti yang didapat yaitu 1 Unit Mobil Honda HRV dengan Nomor Polisi BK 4842 X dalam keadaan rusak, 1 Bilah Senjata Tajam Klewang panjang ± 27 Cm dan pecahan kaca rumah.

Personel Unit Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menerima laporan dari korban (LP) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban juga telah melakukan olah TKP juga telah memyita barang bukti, mengambil rekaman CCTC dan juga telah melakukan periksaan terhadap Edi Susanto, Didi Kurniawan, Bambang, H, Sutiarno dan Efendi Ketaren, Sungkon dan Rizky.

(S Siburian).