Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Kecanduan Dan Mengaku Untuk Di Konsumsi Sendiri? David Marbun Tanam Ganja Di Belakang Rumah. Warga Onan Ganjang Ini Di Ciduk Sat Res Narkoba Polres Humbahas

Tombak Publik.
Rabu, 03 November 2021. Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menerangkan, sekira Pukul 16.38 WIB tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap David Marbun (38) yang sedang menyirami tanaman ganja yang ditanam dibelakang pekarangan rumahnya.

Dan juga tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan ganja kering yang disimpan didalam lemari pakaian yang ada di kamar milik DM.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku DM menjelaskan bahwa ganja tersebut ditanami olehnya hanya untuk dipergunakan dan dikonsumsi sendiri. 

DM ditangkap dirumahnya di Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan dan berhasil diamankan barang bukti kejahatan yaitu 16 batang pohon ganja di dalam Polibek dan 5.22 gram ganja kering, 1 bungkus kertas tiktak, 1 gunting, 1 gembor alat siram warna hijau, dan 1 bilah parang.

Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas telah membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, DM disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan pidana maksimal 20 Tahun.

(Jahara Sihite)