Iklan Semua Halaman

{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Iklan Semua Halaman

Polres Humbahas Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Juga Merupakan Residivis

Tombak Publik.
Sat Res Narkoba Polres Humbahas mengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Hutagurgur Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan bahwa, Rabu (01/12/21) sekira Pukul 23.30 WIB di Desa Hutagurgur Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas tepatnya di Simpang Jalan menuju Rutan Kelas II-B Humbahas, Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas menangkap H P alias Danggur yang sedang mengendarai sepeda motornya.

Dari pelaku Team Sat Res Narkoba Polres Humbahas mengamankan barang bukti berupa 1 paket (bungkus) plastik klip merah transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram, 1 Kotak bungkus rokok Sampoerna, 1 Lembar sobekan Tissue warna putih, 4 buah mancis, 1 Unit Handphone merek Nokia warna Biru, 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BB 2576 DE dan 1 Jaket warna Hitam.

Tersangka juga merupakan residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk kasus kali ini tersangka terjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, dipidana paling singkat 4 Tahun dan Pidana paling lama 12 Tahun.

(Jahara Sihite)