Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

8 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polresta Bandung

Tombak Publik
Sat Res Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap delapan tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika serta obat golongan Psikotropika.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka melakukan aksinya di tujuh TKP yang ada diwilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Selama satu minggu ini kami mengamankan 8 tersangka kasus Narkotika" ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin,(17/01/22).

8 tersangka tersebut melakukan aksinya di daerah Katapang, Cileunyi, Majalaya dan Ciparay yang merupakan seorang buruh dan wiraswasta.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, modus para tersangka adalah barang Narkotika tersebut dengan cara menjual makanan anak-anak dan menawarkan melalui Media Sosial (Medsos). 

"Jadi para tersangka ini adalah pemain baru semuanya" ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut Sat Res Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 12.2 Gram, Ganja seberat 172.8 Gram, Tembakau Sintetis/Gorila seberat 4.96 Gram serta 120 Butir obat jenis Psikotropika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 60 ayat 4 dan 5 UU RI No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman Minimal 5 Tahun Penjara dan Mksimal 20 Tahun Penjara. 

(A Bastian Siahaan).