Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Polres Humbahas Usut Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

Tombak Publik.
Sat Reskrim Polres Humbahas usut tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan inisial GT (40),  warga Desa Sionom Hudon Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas terhadap anak kandungnya sendiri dengan inisial YT (12) yang selama ini ikut dengan kedua orangtuanya juga. Alamat Desa Sionom Hudon Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Rabu (11/05/22).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menjelaslan kronologi kejadian yaitu pada, Minggu (01/05)22), sekira pukul 08.00 WIB korban datang ke tempat tinggal ibunya yang terletak di Desa Pardomuan Laembulan Kecamatan Sitolu Tali Urang Julu Kabupaten Pakpak Bharat. Dan sambil menangis korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah orang tua pelaku di Desa Sionom Hudon Tonga Kecamatan Parlilitan.
Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan. 
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Humbahas pada, Rabu (11/05/22). sekira Pukul 18.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap GT di gubuk perladangan di Desa Sionom Hudon Tonga Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU Master Purba Tanjung bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Humbahas dan Personil Polsek Parlilitan.
Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut, ujar Kasat Reskrim yang baru menjabat 3 minggu di Polres Humbahas tersebut.

Dari hasil keterangan tersangka kepada Penyidik, bahwa pelaku tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol hingga mabuk.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahahan di Rutan Polres Humbahas.

Tersangka GT dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(Jahara Sihite).