Iklan Semua Halaman

 


{{ date }}
{{ time }}
PERUSAHAAN PERS
PT. PANDLYTRA TAMA MANDIRI

Era Digital Tahun 2022, Diduga Masih Ada Juga Yang Menafkahi Anak Istri Dari Hasil Pungli, Pungli Terjadi Di Pembangunan Jembatan Mabar Medan Deli

Tombak Publik.
Ketegasan Bobby Nasution beberapa waktu lalu menyatakan ”kalau ada organisasi ataupun segala macam bentuknya yang meminta uang dengan alasan keamanan itu pungli, seraya menghimbau agar masyarakat melapor baik ke Walikota, Kepling, Kelurahan, Kecamatan, Babinsa atau Bhabinkamtibmas" dan pernyataan Wali Kota Medan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Kota Medan.

Namun hal tersebut sepertinya kurang berjalan secara efektif di pembangunan jembatan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Sebab masih ditemukan adanya praktik pungutan liar di sekitar jembatan darurat yang dibangun untuk kendaraan warga sekitar, yang biasa melintasi jembatan yang saat ini masih tahap perbaikan.

Niko Tanjung salah satu warga yang selalu melintas di jalan itu merasa kesal dan jengkel sebab dia sehari-hari melewati jalan itu. "Kalau aku lewat sepuluh kali, apa harus ku bayar 10 kali, itu diwajibkan pulak bayar 2000 setiap melintasi jembatan itu" ketusnya dengan nada kesal.

"Tapi katanya ga wajib bayar, tapi kenapa sengaja ditutup pakai bambu, dan kalau pengendara ga punya uang 2000, akan di minta 1000 atau 500 dan nada memaksa gitu mintanya" lanjutnya.

Warga yang setiap hari melintasi jalan itu merasa jengkel dengan adanya praktik pungli di jalur jembatan itu.
"Setau kami bang, jembatan darurat yang dari palet kayu itu pasti dibangun oleh pihak proyek supaya bisa dilalui warga atau pengendara yang setiap hari beraktivitas, ini kok bisa pelaku-pelaku pungli itu mengklaim bahwa jembatan darurat itu mereka yang membangunnya, heran juga kami" pungkas warga kepada awak media ini.

Warga berharap agar ketegasan untuk memberantas pungli yang diikrarkan Wali Kota Medan Bobby Nasution agar benar-benar dijalankan, demi terciptanya Kota Medan yang kondusif serta masyarakat Kota Medan merasa aman dari tindak praktik premanisme.

Niko Tanjung sudah mendatangi Polsek Medan Labuhan, Selasa (13/09/2022) namun diarahkan ke Bhabikantibmas untuk di mediasi hari ini, Rabu (14/9/2022) sekira Pukul 10:00 WIB di Kantor Lurah Mabar.

Niko berharap agar kebiasaan mencari nafkah menjalankan praktik-praktik premanisme seperti pungli ini benar-benar bisa diberantas "kita ini negara hukum, jangan takut sama preman yang melakukan pungli, sikap tegas Walikota Medan dalam memberantas pungli harus kita dukung, jangan diabaikan, kalau besok di Kantor Lurah saat mediasi tidak ada ketegasan, saya akan langsung ke Kantor Walikota Medan untuk membicarakan ini" beber Niko yang merupakan salah satu pengurus Partai PDI Perjuangan di Kelurahan Yangkahan kepada awak media ini.

Rion Arios, SH, MH yang merupakan pakar hukum yang cukup vokal di Kota Medan mengatakan "Pungli merupakan salah satu modus korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dalam perspektif tindak pidana korupsi" jelasnya.

"Pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut dan bila tidak sesuai dengan peraturan dan merugikan masyarakat tentu saja dapat dipidana, maka oleh karena itu demi kenyamanan masyarakat aparat penegak hukum juga harus tegas. Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat dan meresahkan, siapapun yang melakukan, baik yang ditokohkan maupun para Ketua ormas dapat dipidanakan. Aparat harus tegas mewujudkan harapan Walikota Medan itu” ucap Rion.

"Dan secara hukum tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 368 ayat (1) itu menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara." tambahnya mengakhiri.
 
(S. Siburian).